Kota Solok, investigadi.news-Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Repnaldi Putra. A.Ptnh menyampaikan himbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Solok, dalam mengurus Sertifikat Tanah milik Sendiri sangat diharapkan jangan menggunakan jasa pihak ketiga ( Calo) , ” Untuk Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara/makelar atau calo. Pasalnya, calo sebagai pihak ketiga dalam proses pengurusan sertifikat tanah berpotensi memicu masalah pertanahan yang dapat merugikan masyarakat, Repnaldi juga menyampaikan bahwa mengurus sertifikat tanah melalui calo rentan terjadi penipuan. “Kenapa? Ini rentan penipuan. Banyak sekali kasus penipuan selama tahun 2024 dan sengketa itu bermula karena mengurus tanah yang dikuasakan kepada pihak ketiga,” ujar nya.
Pesan ini mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara saat mengurus sertifikat tanah. Mengurus sertifikat sendiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih disarankan karena lebih aman dan transparan, serta menghindari risiko penipuan atau masalah hukum.
ATR/BPN Kantah Kantah Kota Solok juga memberikan beberapa alasan serta Tips mengapa sebaiknya tidak menggunakan calo
Menurut Repnaldi, pertama Risiko Penipuan:
Calo seringkali menjanjikan hasil cepat, tetapi bisa saja terlibat dalam penipuan, pemalsuan dokumen, atau bahkan menghilangkan dokumen. Kedua Biaya Lebih Mahal: Menggunakan calo bisa menimbulkan biaya tambahan yang tidak perlu, sedangkan mengurus sendiri ke BPN biasanya lebih hemat. Ketiga Proses Lebih Panjang: Calo bisa memperlambat proses pengurusan karena seringkali tidak bertanggung jawab atau menyalahgunakan kuasa yang diberikan.
Ke empat sering tidak Transparan: Mengurus sendiri memberikan transparansi dalam proses, karena Anda bisa langsung berkomunikasi dengan petugas BPN dan memantau perkembangan pengurusan.
Sementara untuk Tips Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri 1. Kunjungi Kantor BPN:
Datang langsung ke kantor BPN terdekat untuk mendapatkan informasi lengkap dan persyaratan yang dibutuhkan. 2. Persiapkan Dokumen:Lengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk BPN. 3. Ikuti Prosedur:Ikuti prosedur pengurusan sertifikat tanah sesuai dengan instruksi petugas BPN.4. Pantau Proses:
Pantau perkembangan pengurusan melalui aplikasi atau langsung ke kantor BPN.
Dengan mengurus sertifikat tanah sendiri, kita dapat memastikan proses yang aman, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. terangnya. ( Wahyu )