DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Bupati atas Ranperda RPJMD 2025–2029

More articles

Lubuk Basung, investigasi.News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Agam Tahun 2025–2029, Senin (23/6), di Aula Utama DPRD Agam.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD, Henrizal. Turut hadir Bupati Agam yang sekaligus menyampaikan secara resmi nota pengantar terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029.

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Kabupaten Agam secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.

“RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Nasional,” jelas Bupati dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, dalam arahannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tentang RPJMD merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif demi tercapainya sasaran pembangunan yang efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Rapat paripurna ini menjadi awal dari rangkaian proses pembahasan Ranperda RPJMD, yang selanjutnya akan dikaji secara mendalam oleh masing-masing fraksi dan komisi di DPRD Kabupaten Agam.

Dengan digelarnya rapat paripurna ini, diharapkan proses penyusunan hingga pengesahan RPJMD dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Humas DPRD Agam)

- Advertisement -spot_img

Latest