Kota Solok, Investigasi.News – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok, Repnaldi Putra, A.Ptnh., mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Solok, untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengurus sertifikat tanah.
“Kami imbau masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah agar tidak menggunakan jasa perantara, makelar, atau calo. Penggunaan calo justru berpotensi menimbulkan masalah pertanahan yang bisa merugikan masyarakat sendiri,” tegas Repnaldi.
Ia menjelaskan bahwa praktik penggunaan calo sangat rawan terhadap penipuan dan dapat menimbulkan sengketa hukum. “Kenapa? Karena ini rentan penipuan. Banyak kasus yang kami temukan sepanjang tahun 2024, di mana sengketa tanah bermula dari pemberian kuasa kepada pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut Repnaldi, mengurus sertifikat tanah secara langsung ke kantor ATR/BPN jauh lebih aman, transparan, dan efisien. Selain menghindari risiko hukum, masyarakat juga bisa memantau langsung proses administrasi tanpa perantara yang kerap menyalahgunakan kepercayaan.
Repnaldi menyampaikan setidaknya ada empat alasan utama mengapa masyarakat sebaiknya tidak menggunakan jasa calo, yaitu risiko penipuan, biaya tambahan yang lebih mahal, proses yang justru bisa lebih lama, serta kurangnya transparansi.
Calo kerap menjanjikan proses cepat, namun berpotensi terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, penggelapan berkas, hingga penipuan. Selain itu, penggunaan calo biasanya menambah biaya yang tidak perlu, dan terkadang justru memperlambat proses pengurusan karena tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, masyarakat yang mengurus sendiri dapat berkomunikasi langsung dengan petugas BPN dan memantau setiap tahapan pengurusan sertifikat secara terbuka.
Repnaldi juga memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Pertama, datang langsung ke kantor BPN untuk mendapatkan informasi dan petunjuk resmi. Kedua, lengkapi semua dokumen sesuai persyaratan. Ketiga, ikuti seluruh prosedur yang berlaku. Terakhir, pantau perkembangan pengurusan baik secara langsung maupun melalui aplikasi layanan BPN.
“Dengan mengurus sertifikat sendiri, masyarakat bisa memastikan proses berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Wahyu)