Nasional, investigasi.news-Indonesia —
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan nasional.
Mengutip dari laman Indonesia.go.id, pelaksanaan sertifikat elektronik pertanahan di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1 tahun 2021.
Sertifikat elektronik ini diterbitkan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah analog menjadi digital. Penerbitan dapat dilakukan secara sukarela di kantor pertanahan atau dalam proses jual beli lahan.
Layanan tersebut menghadirkan sejumlah perubahan signifikan dalam bentuk, sistem penyimpanan, serta mekanisme akses dokumen kepemilikan tanah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sertipikat-el itu merupakan dokumen digital yang sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah. BPN menanyakan Dokumen ini tersimpan secara aman dalam brankas elektronik yang hanya bisa diakses pemegang hak melalui aplikasi ponsel Sentuh Tanahku.
BPN menyatakan, dalam proses digitalisasi ini, sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk buku fisik dengan sampul hijau diubah menjadi satu lembar salinan resmi dalam bentuk bolak-balik dan dicetak pada kertas khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Perbedaan utama Sertifikat Tanah Digital
Dan, berikut adalah beberapa perbedaan utama yang diterapkan dalam layanan sertifikasi tanah digital:
1. Perubahan Format dan Media Penyimpanan
Sertifikat lama berbentuk fisik dan terdiri dari beberapa halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Kini, semua data tersebut dikemas dalam dokumen elektronik yang disimpan secara digital. Pemegang hak akan menerima salinan resmi Sertipikat-el dalam satu lembar kertas khusus.
2. Akses dan Keamanan
Pemegang hak sertipikat-el harus memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses dokumen digital. Jika belum memiliki akun, Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftarannya. Sertipikat-el dilengkapi kode batang atau QR code untuk memverifikasi keaslian dan status terakhir dokumen, sehingga mengurangi risiko pemalsuan. Jika salinan resmi rusak atau hilang, pemegang hak bisa mencetak ulang sendiri dari aplikasi.
3. Pengelolaan Perubahan Data
Pada setiap perubahan data, seperti balik nama, roya, atau pemecahan bidang tanah, akan diterbitkan edisi baru Sertipikat-el. Sistem ini menghindari terjadinya sertifikat ganda, karena seluruh riwayat terekam secara digital dan terdokumentasi secara sistematis.
4. Pengesahan dan Legalitas
Jika sertifikat lama disahkan dengan tanda tangan manual, Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Hal ini meningkatkan integritas dokumen dan keabsahan secara hukum.
5. Tidak Ada Penarikan Sertifikat Lama
Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat analog yang lama masih tetap berlaku selama tidak ada permohonan penggantian atau pemeliharaan data.
“Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid. Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik,” tulis akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, @kementerian.atrbpn. ( Wahyu)