Kabupaten Sorong, Investigasi.News – Tiga unit kapal mewah yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Papua Barat ditemukan bersandar tanpa penjagaan di Dermaga Klalin, Kabupaten Sorong, wilayah administrasi Provinsi Papua Barat Daya. Nilai ketiga kapal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, ketiganya dibiarkan terbengkalai tanpa aktivitas, pengawasan, maupun perawatan yang memadai.
Dua dari kapal tersebut adalah jenis speedboat yang masing-masing dilengkapi empat mesin tempel besar merek Suzuki—total delapan mesin. Sementara satu kapal lainnya merupakan kapal besar bermesin inboard yang diduga pernah digunakan untuk keperluan dinas pejabat atau operasional pemerintahan.
Mirisnya, lokasi dermaga pun tampak tak terurus. Akses menuju dermaga ditutup semak belukar dan rumput liar, memperkuat kesan bahwa area ini telah lama ditinggalkan. Tak ada aktivitas pengelolaan, tidak pula terlihat satu pun petugas yang berjaga di sekitar kawasan.
Informasi yang dihimpun Investigasi News menyebutkan, ketiga kapal itu masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hingga saat ini, belum dilakukan pengalihan resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meski keberadaannya secara geografis berada di wilayah administrasi provinsi baru tersebut.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi menyampaikan kekhawatirannya:
“Kalau ini memang aset negara, kenapa dibiarkan begitu saja? Kapal-kapal seperti ini bisa dipakai untuk patroli laut, pelayanan pulau-pulau terluar, atau transportasi masyarakat. Ini jelas pembiaran yang merugikan negara,” ujarnya geram.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa terbengkalainya kapal-kapal tersebut disebabkan tidak tersedianya anggaran pemeliharaan maupun operasional. Padahal, biaya pengadaan kapal-kapal tersebut tidaklah kecil, dan dibiarkan begitu saja jelas berisiko menimbulkan kerugian negara serta penyalahgunaan aset.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait status hukum dan rencana pemanfaatan tiga kapal tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah ini bentuk kelalaian, atau ada kepentingan yang sedang ditutup-tutupi?
John