Barru, Investigasi.news – Persidangan Lanjutan kasus Trevel Al Hijrah di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung tegang.
Jumat 24/1/2025.
Pasalnya dalam persidangan tersebut, dua wartawan Amirullah dari iNews.id dan Akbar Mata Jurnalis diduga ditegur dengan cara arogan oleh salah satu oknum staf Pengadilan Negeri Kelas II Barru saat diruang sidang.
INews.id Ulla, yang ditemui dihalaman Pangadilan Negeri Barru, Jln. Sultan Hasanuddin No 1, Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Rabu (22/1) merasa heran karena langsung di tegur pakei tangan, tanpa ada teguran terlebih dahulu.
“Seharusnya oknum staf yang menjaga persidangan memberikan rasa sopan dan santun kepada tamu persidangan yang hadir,” kata Ullah.
Langsung saya dipukul dari belakang tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu inikan tak seharusnya seperti itu.
“Saya tidak tau masalah kenapa saya langsung di pukul dari belakang, saya sementara mengamati persidangan sambil duduk sandar di kursih sambil dengan tangan di dahi kok saya langsung dipukul dari belakang,” ungkapnya.
Hal sama juga dikatakan wartawan Matajurnalis Akbar, dirinya juga ikut merasa di perlakukan salah satu staf Pangadilan Negeri Barru, tak ada teguran langsung melakukan hal tidak sepantasnya.
Inikan tempat yang mulai terhormat, maka tamu persidangan juga harus diperlalukan teguran dengan baik jika ada kesalahan duduk.
Lanjut Akbar, jangan langsung melakukan hal tidak pantas kepada pihak wartawan. Kalau ada memang ada kesalahan duduk komunikasikan dengan baik-baik.
“Saya berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Barru, melakukan sopan santun kepada warga yang hadir,” kata Akbar.
Semoga karena adanya kejadian ini bisa melakukan evaluasi kepada staf yang tidak sopan kepada wartawan
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Barru Dinza Diastani saat dikonfirmasi mengajak semua pihak, termasuk media untuk sama-sama saling menghargai dan menjaga marwa lembaga peradilan.
“Jika memang ada perilaku dari petugas pengadilan yang terkesan tidak santun, saya mewakili institusi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak wartawan dan semoga tidak ada lagi insiden yang tidak diinginkan,” ujarnya.
“Di Pengadilan Negeri itu, di seluruh Indonesia berlaku perma nomor 5 tahun 2020 tentang tata tertib persidangan,” tandasnya.
Laporan: Rizal