Sawahlunto, Investigasi.news – Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Juang Kota Sawahlunto membuka pelayanan Pos Bantuan Hukum di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Muarakalaban Kota itu, Jum’at (24/1/2025).
Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Tofan Husma Pattimurra didampingi Ketua LBH Juang Kota Sawahlunto Andrio AN, SH,Med menyatakan pelayanan bantuan hukum ini melayani masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dan pelayanan bidang hukum bersama Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Konsultasi dan pelayanan, tambah Andrio, akan dilakukan setiap hari Senin mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 wib. ” digerai pengadilan negeri yang ada di MPP ini akan masyarakat dapat pelayanan “ kata Andrio.
Kepala Dinas PMPTSPNaker Sawahlunto Dwi Darmawati berharap dengan dibukanya gerar pelayanan dan konsultasi serta bantuan hukum ini akan dapat membantu masyarakat kota ini dibidang hukum. (tumpak)