SK Kadis Kesehatan Raja Lontung Belum di Cabut, Praktisi Hukum : Terbukti Pelanggaran NSPK, Penundaan Kenaikan Pangkat, Bahkan Pemecatan

Baca Juga

Medan, Investigasi.news – Menurut referensi Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN, tidak sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) menurut Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berarti bahwa suatu tindakan atau kegiatan tidak memenuhi standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pegawai ASN.

“Norma Standart Prosedur dan Kriteria (NSPK) yakni, norma Standart perilaku dan etika yang harus di ikuti oleh pegawai ASN, standart ukuran atau patokan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, prosedur langkah – langkah yang harus di ikuti dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta kriteria ukuran atau patokan yang digunakan untuk menilai kinerja dan hasil,”ujar Praktisi Hukum Ibeng Syafruddin Rani, SH.,MH ketika di konfirmasi, Sabtu (22/2/2025).

Contoh Pelanggaran NSPK berupa, tidak memenuhi standar kerja, maksudnya, tidak menyelesaikan tugas dan fungsi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tidak mengikuti prosedur maksudnya, tidak mengikuti langkah – langkah yang telah ditetapkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Kemudian, tidak memenuhi kriteria, maksudnya tidak mencapai target dan hasil yang telah ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengangkatan jabatan, sikap pemerintah daerah atas hak tersebut dapat berupa Pemberhentian Sementara. Pemerintah daerah dapat memberhentikan sementara pegawai yang diduga melanggar NSPK sampai proses penyelidikan selesai. Dalam penyelidikan, Pemerintah Daerah memastikan apakah pelanggaran NSPK telah terjadi.

“Jika terbukti pelanggaran NSPK, Pemerintah Daerah dapat membatalkan pengangkatan jabatan yang telah dilakukan, dan mengembalikan pegawai ke jabatan sebelumnya. Sanksi berat lainnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat, penundaan pemberian tunjangan, atau bahkan sampai ke pemecatan,”jelas Ibeng.

“Dalam melakukan penyelidikan ataupun pemberian sanksi terhadap pelanggaran NSPK manajemen ASN, Pemerintah Daerah harus menjaga prinsip keadilan, transparansi dalam menangani pelanggaran NSPK. Selain itu, Pemerintah Daerah, dalam menangani pelanggaran NSPK, harus memakai prinsip akuntabilitas,”tutupnya.

Informasi di peroleh dilapangan, hingga saat ini, Raja Lontung Mahmud Ritonga masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu. Terkesan “menyepelekan” hasil audit BKN RI, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, atas terbuktinya pelanggaran NSPK, belum juga ada dilaksanakan. Seperti, salah satu sanksi atas pelanggaran NSPK atas pengangkatan/pelantikan jabatan Kepala Dinas Kesehatan yakni, pengembalian ke jabatan semula, belum terlaksana.

Kembali, media ini mencoba konfirmasi ke Raja Lontung Mahmud Ritonga yang terdengar informasi, merasa pengangkatan/pelantikannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sah. Hasil audit BKN RI hanya untuk memperpanjang pertimbangan teknis (Pertek), sebelum berita ini dilaporkan ke Redaksi, Raja Lontung Ritonga memblokir Nomor WhatsApp Perwakilan Redaksi media ini.

Sebelumnya diberitakan, Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa Siregar telah melakukan pelantikan terhadap 2 (dua) PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Kedua PNS tersebut diangkat dan dilantik pada tanggal 25 November 2024 di Ruang Data kantor Bupati Labuhan Batu.

Pengangkatan/pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi hasil seleksi terbuka (Selter) JPT Pratama yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 dengan
Nomor: B/707/M.SM.02.03/2024 tanggal 12 September 2024.

Kemudian, surat pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor: 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 13 September 2024. Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat persetujuan
pengangkatan/pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor : 100.2.2.6/5350/ SJ tanggal 18 Oktober 2024.

Salah seorang PNS diangkat/dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu. Yakni dr. Raja Lontung Mahmud Ritonga. Pengangkatan/pelantikan terhadap Raja Lontung ini sesuai dengan keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor: 821.2/7244/ BKPP-1/2024 tanggal
25 November 2024.

Usai dilaksanakan pelantikan pada tanggal 25 November 2024 yang lalu, pihak BKN RI melakukan audit Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) secara verifikasi, validasi, identifikasi, dan analisis terkait dengan pelaksanaan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Pengauditan yang dilakukan pihak BKN RI, melalui proses penyesuaian ketentuan peraturan dan undang – undang yang berlaku dengan menelaah rekomendasi dan persetujuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri dan BKN RI.

Proses audit pun berjalan dengan memperoleh hasil bahwa, pengangkatan/pelantikan PNS/ASN yang dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 25 November 2024, sudah tidak sesuai dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria).

Informasinya, surat hasil audit BKN RI tersebut, pada point’ ketiga huruf (C) point’ angka kedua (2) menyatakan, pengangkatan dr. Raja Lontung Ritonga ke dalam Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. Hal itu dikarena, saat dilantik, pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor : 20861/R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024
sudah tidak berlaku.

Pada point’ ke-empat, BKN RI memberikan saran kepada Plt. Bupati Labuhan Batu, dapat menindaklanjuti hasil audit tersebut untuk melaksanakan Manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria). Penindaklanjutan tersebut, ada tertuang di point’ ke-empat huruf (b) yang menyatakan, Plt Bupati Kabupaten Labuhan Batu melakukan pembatalan atau pencabutan Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 821.2/7244/ BK.PP-1/ 2024 tanggal 25 November 2024 yang mengangkat Raja Lontung Mahmud Ritonga ke jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Labuhanbatu.

Selanjutnya, tindaklanjut yang dilakukan sesuai arahan BKN RI usai membatalkan atau pencabutan jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang disandang Raja Lontung Mahmud Ritonga, Plt. Bupati Labuhan Batu diminta mengajukan perpanjangan pertimbangan teknis kepada Kepala BKN RI sebelum menetapkan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu. Ketentuan dari BKN RI dalam surat hasil Audit Manajemen ASN, berlaku selama 14 hari kerja setelah diterima pihak Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Bukan hanya jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu. Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhan Batu, juga di audit Manajemen ASN oleh BKN RI, dengan hasil yang sama. Pelantikan jabatan Sekretaris DPRD tersebut, dilaksanakan di waktu yang sama dengan pelantikan Kepala Dinas Kesehatan.

Pengangkatan/pelantikan jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhan Batu, menurut dari surat hasil Audit BKN RI, juga tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
(NSPK) Manajemen ASN. Sebab, menurut hasil Audit BKN RI, saat PNS yang bersangkutan dilantik, pertimbangan teknis Kepala BKN
Nomor: 20861/ R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku, dan Oknum PNS yang bersangkutan dilantik, usianya sudah lebih dari 56 tahun (56 tahun lebih 2 bulan).

Untuk jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dalam surat hasil audit, BKN RI meminta kepada Plt. Bupati Labuhanbatu agar melakukan pembatalan atau pencabutan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/1672/ BKPP-I /2024 tanggal 25 November 2024 yang mengangkat PNS bernama IS (inisial).

Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, ketika dikonfirmasi Kamis, (30/1/2025) sekira pukul 19.35 Wib, melalui pesan aplikasi WhatsApp di nomor +62 812-645****, mengenai hasil audit BKN RI atas pembatalan SK Bupati dua jabatan tinggi pratama, belum menjawab. (Ricky)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles