Padang Pariaman, Investigasi.news-
24 April 2025, ZHA (inisial), seorang wanita paruh baya warga Kecamatan Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Korong Sungai Paku, selama bertahun-tahun tidak pernah menerima haknya sebagai penerima program listrik bersubsidi dari pemerintah pusat. Program yang seharusnya menyasar masyarakat kurang mampu ini ternyata tidak sampai ke tangan yang berhak.
Mirisnya, tidak ada pendataan ulang dari pemerintah setempat dan kurangnya perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat membuat hak ZHA terabaikan. Kepada wartawan Investigasi.news, ZHA mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan hal ini kepada pihak PLN Pariaman. Anehnya, saat data dirinya dicek, NIK miliknya ternyata sudah digunakan oleh pihak lain untuk menerima subsidi listrik.
Berbekal informasi tersebut, wartawan Investigasi.news, Fachri, melakukan konfirmasi kepada Rizki, seorang pegawai PLN Pariaman. Rizki membenarkan bahwa permasalahan data ganda seperti ini cukup sering terjadi.
“Ini memang menjadi persoalan serius, Pak. Banyak data masyarakat yang tumpang tindih. Bahkan ada warga Pariaman yang datanya justru tercatat di Bukittinggi,” ungkap Rizki. Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan data penerima subsidi bukan sepenuhnya wewenang PLN di tingkat daerah.
Melihat ketimpangan ini, tim Investigasi.news berinisiatif membantu ibu ZHA mengurus haknya ke ULP PLN Pariaman dan ULP PLN Lubuk Alung. Dalam waktu empat hari kerja, kedua unit PLN tersebut merespon cepat dan mengambil langkah nyata untuk mengembalikan hak subsidi listrik kepada yang berhak.
Kini, listrik bersubsidi telah resmi terpasang di rumah ZHA. Dengan rasa haru, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
“Kami sangat bersyukur. Semoga kejadian seperti ini tidak menimpa warga lain yang juga membutuhkan,” ujar ZHA.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan validasi data penerima manfaat, serta sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyalurkan bantuan tepat sasaran. Fachri