Kota Solok. Investigasi.News – Dalam bentuk pelayanan kemudahan Kepada masyarakat, Kantah Kota Solok melalui Program PTSL menghimbau pada masyarakat bagi yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera melakukan pendaftar tanahnya.
Sementara itu hibgga saat ini Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 masih berlangsung di Kelurahan KTK dan VI Suku.
Masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya, silakan segera menghubungi petugas atau datang langsung ke lokasi pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Solok. ( Wahyu)