Lahat, Investigasi.news – Seorang tahanan kasus pidana berat berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lahat pada Minggu, 27 April 2025. Kepolisian kini menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harliko Darliansyah alias Riko alias Likung bin Hairul Asri (28), warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka diketahui tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana berat, yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya insiden kaburnya tahanan tersebut dan memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pengejaran secara intensif. Informasi keberadaan pelaku telah disebar ke seluruh jajaran Polres hingga ke wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan berhenti sampai tersangka berhasil ditangkap kembali. Seluruh personel kami kerahkan, termasuk koordinasi lintas Polres untuk mempercepat proses penangkapan,” tegas Kapolres.
Masyarakat diminta berperan aktif dalam membantu pencarian dengan segera melaporkan jika mengetahui atau melihat keberadaan tersangka.
Nomor pengaduan aktif:
- 0831 6469 5832
- 0822 7896 6558
“Kami mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H.
Polres Lahat menegaskan bahwa pengejaran tersangka akan dilakukan secara maksimal hingga pelaku kembali diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Zainal