Malang, Investigasi.news – Dalam rangka memastikan keakuratan data pertanahan, Petugas Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melakukan kegiatan Pemeriksaan Data Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL, yang bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan benar-benar valid, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami hadir langsung di lapangan untuk melakukan pemeriksaan data yuridis secara menyeluruh. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyukseskan program strategis nasional PTSL,” ujar salah satu petugas yuridis.
Pemeriksaan ini mencakup pengecekan dokumen, status kepemilikan, hingga kesesuaian fisik lahan dengan dokumen yang dimiliki masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang edukasi kepada warga agar memahami pentingnya legalitas atas tanah mereka.
📢 Ada pertanyaan atau ingin tahu lebih lanjut tentang layanan kami? Hubungi kami melalui kanal resmi berikut:
🌐 Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id
📸 Instagram: @KantahKabMalang
📘 Facebook: Kantah Kab Malang
🐦 Twitter: @KantahKabMalang
▶️ YouTube: Kantah Kab Malang
📍 Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang
#KantahKabMalang
#PTSL2025
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#UrusSendiriTanahmu