Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Gelar Klarifikasi Sengketa SHM, Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum

More articles

Malang, Investigasi.news– Dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang berkeadilan dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar kegiatan klarifikasi atas sengketa objek Sertipikat Hak Milik (SHM). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme mediasi nonlitigasi yang dijalankan oleh Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan status hukum tanah yang disengketakan dapat diselesaikan secara tuntas dan objektif.

Melalui forum klarifikasi ini, para pihak yang bersengketa difasilitasi untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing. Kantor Pertanahan bertindak sebagai mediator sekaligus penegak prinsip-prinsip keadilan agraria.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan bebas konflik. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi pondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, atau pengaduan seputar layanan pertanahan, silakan mengakses kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang:

Alamat Kantor:
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang

#KantahKabMalang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest