Sambangi Warga, Anggota DPRD Sumbar Neldaswenti Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekraf di Sawahlunto

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news – Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ir Hj Neldaswenti melaksanakan sosialisasi Peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah pemilihannya, di Homestay Mutia Santur Kota Sawahlunto, Minggu (24/8/2025).

Politisi PPP itu menyampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini telah menegaskan regulasi tentang kewajiban pemerintah mendukung usaha ekonomi kreatif masyarakat dan Kota Sawahlunto adalah bahagia yang tak terpisahkan dari ekonomi kreatif itu.

Sumbar pada umumnya dan Sawahlunto pada khususnya, lanjut Neldaswenti, memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan sebagai ide usaha ekonomi kreatif. Provinsi ini amat kaya akan adat, budaya, kuliner dan banyak hal lain.

“Kuliner dan fashion salah satu contohnya, ini sudah banyak mengembangkan menjadi usaha ekonomi kreatif dan masih sangat terbuka luas untuk terus diinovasikan menjadi sumber usaha baru” sebut Neldaswenti dihadapan tokoh masyarakat dan sebagian besar pelaku UMKM di kota itu.

Ia menilai masyarakat mesti serius dengan potensi ekonomi kreatif. Sektor ini dinilai bisa menjadi magnet yang menarik wisatawan datang ke ranah ini.

“Selama ini saya melihat anak-anak muda, kaum perempuan dan masyarakat banyak memiliki ide inovasi hebat dalam hal ekonomi kreatif. Hanya saja selama ini mereka tak tahu harus membawa dan mengembangkan ide itu ke arah mana,” kata Neldaswenti.

Dari Dinas Pariwisata Propinsi Sumbar Agustin menjelaskan Perda tentang ekonomi kreatif yang bisa menjadi solusi. Didalam perda tersebut telah diatur banyak hal yang menyokong perkembangan ekonomi kreatif di Sumbar.

Menurut Agustin, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini bisa menjadi salah satu solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan pengangguran dan kemiskinan di Sumbar.

“Siapapun dan dimana pun bisa membuka usaha berbasis ekonomi kreatif. Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini telah menegaskan regulasi tentang kewajiban pemerintah mendukung usaha ekonomi kreatif masyarakat,” katanya.

Sekarang, lanjut Agustin, telah ada Perda tentang ekonomi kreatif yang bisa menjadi solusi. Di dalam perda tersebut telah diatur banyak hal yang menyokong perkembangan ekonomi kreatif di Sumbar.

Dikesempatan yang dihadiri tokoh masyarakat dan pelaku UMKM serta pelaku Pemberdayaan dan perempuan Kota itu dilakukan diskusi, tanya jawab serta masukan program dan kegiatan kepada anggota DPRD Sumbar Neldaswenti dengan penuh keakraban. (tumpak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest