Agam, Investigasi.news – Dalam upaya memperketat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Agam, Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar sabu di sebuah pondok di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Rabu (23/10/2024) malam.
Tersangka berinisial ED alias Labay (32), warga Lubuk Panjang, berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri. Namun, aksi cepat dan kejelian Tim Kelelawar membuat upayanya sia-sia.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Informasi dari masyarakat ini menjadi kunci. Tim Kelelawar segera kita gerakkan untuk penyelidikan dan alhamdulillah, petugas kita berhasil mengungkap kasus ini,” kata Kapolres.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan ED dalam jaringan narkoba. “Barang bukti yang kita amankan berupa enam paket sabu siap edar dengan total berat 2,5 gram, timbangan digital, plastik klip, dan satu telepon genggam,” jelas Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H., menambahkan bahwa ED mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya yang juga berdomisili di Lubuk Basung. “Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih luas,” tegasnya.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, seorang pelaku lain yang diduga rekan ED berhasil melarikan diri. “Identitas pelaku yang buron sudah kita ketahui, dan tim kita sedang melakukan pengejaran intensif,” ungkap Iptu Herwin.
Tersangka ED kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Agam kembali menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan narkoba ini,” ujar Kapolres.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Agam dalam memastikan wilayahnya bersih dari peredaran narkoba, di mana keterlibatan publik menjadi faktor krusial dalam kesuksesan operasi ini.
Daji