Tiga Kios Pupuk “NAKAL” di Kencong-Jombang Dapat SP Dan Izin Usaha Terancam Dicabut

Baca Juga

Jember, Investigasi.News – CV Mitra Tani Lestari, Distributor Pupuk wilayah Kecamatan Kencong dan Kecamatan Jombang memberikan surat peringatan (SP) terhadap kios pupuk yang “NAKAL”, telah terbukti melanggar aturan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual pupuk bersubsidi kepada pihak luar yang namanya tidak terdapat di e-RDKK kios tersebut.

Setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh anggota komisi B DPRD Kabupaten Jember, Khurul Fatoni, mengaku bahwa pihaknya menemukan sejumlah kios “Nakal”, saat turun ke lapangan melakukan sidak bersama Distributor pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Kencong dan Kecamatan Jombang.

Ketiga kios yang di sidak secara acak mengakui bahwa telah menjual pupuk subsidi di atas HET dan telah menjual pupuk subsidi kepada pihak luar.

Kios pupuk UD mitratani 2, kios pupuk UD Sumber Tani dan kios pupuk Berkat Tani

“Saat kami melakukan sidak ketiga kios tersebut, dan kios tersebut mengakui bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran, maka kami langsung merekomendasikan kepada distributor agar mengeluarkan SP untuk kios tersebut” Ujar Fatoni.

Selain mengeluarkan surat peringatan, distributor juga akan melakukan tindakan berupa tidak akan memperpanjang surat perjanjian jual beli (SPJB) kepada kios tersebut. Ini dilakukan, jika kios yang mendapatkan surat peringatan itu tetap melakukan kesalahan.

“Dalam hal ini, distributor harus tegas karena pupuk urea bersubsidi ini harus benar-benar sampai kepada petani dengan harga yang telah ditentukan, tidak boleh lebih. Selain itu juga harus sesuai dengan e-RDKK” tuturnya.

Rudi, selalu distributor pupuk wilayah Kecamatan Kencong dan Kecamatan Jombang, memastikan bahwa surat peringatan (SP) bagi kios yang dinilai melakukan pelanggaran karena menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan dilayangkan. Bahkan, kios tersebut juga terancam akan dicabut surat perjanjian jual belinya dan tidak bisa menjual pupuk kembali di tahun 2026.

“Kami harus tegas menegakkan aturan. Agar keberadaan kami sebagai distributor terasa manfaatnya. Bagi kios nakal, kami akan layangkan SP hingga 2 kali. Apabila masih melakukan pelanggaran maka sesuai kesepakatan yang telah dibuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi B DPRD Kabupaten Jember, ijinnya akan kami cabut, ” ujarnya

Sekali lagi, Khurul Fatoni sebagai anggota komisi B DPRD Kabupaten Jember berjanji akan dengan senang hati membantu masyarakat (petani) supaya mendapatkan hak nya.

Js

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles