Malang, Investigasi.News – Dalam rangka percepatan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar kegiatan penyuluhan di dua desa wilayah Kecamatan Poncokusumo, yakni Desa Ngadireso dan Desa Pandansari.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka implementasi PTSL Tahun Anggaran 2025 ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait proses, manfaat, dan kewajiban dalam pelaksanaan program tersebut. Tim dari Kantor Pertanahan turut hadir langsung untuk memberikan penjelasan teknis sekaligus menjawab pertanyaan dari masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyatakan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk mencegah potensi sengketa dan mempercepat legalisasi aset masyarakat secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami proses PTSL dari awal sampai akhir, termasuk dokumen yang dibutuhkan, hak dan kewajiban pemohon, serta pentingnya legalitas tanah untuk kepastian hukum,” jelasnya.
Selain edukasi teknis, kegiatan ini juga membuka ruang dialog interaktif, di mana warga dapat menyampaikan keluhan, saran, atau pengaduan terkait pertanahan secara langsung maupun melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, seperti:
- WhatsApp (text only): 0851-7425-3867
- Website: kab-malang.atrbpn.go.id
- Instagram: @KantahKabMalang
- Facebook: Kantah Kab Malang
- Twitter: @KantahKabMalang
- YouTube: Kantah Kab Malang
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Guh