Malang, Investigasi.news – Guna memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penelitian data yuridis terkait rencana penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Desa Codo, Kecamatan Wajak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur penting dalam proses sertifikasi tanah yang bertujuan untuk memverifikasi aspek yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan, seperti status kepemilikan, riwayat tanah, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Tim dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan dan mencocokkan data dari para pemohon, saksi, serta perangkat desa. Penelitian ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Langkah ini sejalan dengan komitmen ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang transparan, profesional, dan terpercaya, sekaligus mendukung program strategis nasional dalam pemberian legalitas tanah kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan, masukan, atau pengaduan terkait layanan pertanahan, dapat menghubungi melalui kanal resmi berikut:
- WhatsApp: 0851-7425-3867 (layanan pesan teks)
- Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id
- Instagram: @KantahKabMalang
- Facebook: Kantah Kab Malang
- Twitter: @KantahKabMalang
- YouTube: Kantah Kab Malang
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang
#KantahKabMalang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Guh



