Malang, Investigasi.news– Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, dengan menggelar kegiatan klarifikasi pengaduan pada pekan ini.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam memastikan proses penerbitan sertifikat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan klarifikasi dilakukan dengan melibatkan pihak pelapor, pemegang sertifikat, serta pejabat teknis dari Kantor Pertanahan. Proses ini bertujuan menggali informasi secara objektif dan mendalam atas dugaan ketidaksesuaian data atau keberatan dari warga.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami tangani secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau substansi, tentu akan ada langkah tindak lanjut,” ujar perwakilan Kantah Kab. Malang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus membuka ruang komunikasi publik dan memastikan masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, maupun saran melalui kanal resmi berikut:
- WhatsApp (text only): 0851-7425-3867
- Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id
- Instagram: @KantahKabMalang
- Facebook: Kantah Kab Malang
- Twitter: @KantahKabMalang
- YouTube: Kantah Kab Malang
Kegiatan klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk implementasi semangat pelayanan yang profesional, terpercaya, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
Guh