Dugaan Rantai Distribusi BBM Subsidi ke Tambang Ilegal di Kapuas Hulu: Nama Tokoh Lokal Disebut

Baca Juga

Kapuas Hulu, investigasi.news – Masyarakat Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tengah menyoroti isu sensitif terkait dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dugaan ini melibatkan seorang tokoh lokal berinisial H. Jpt, yang disebut-sebut sebagai pihak yang berperan dalam distribusi BBM tersebut.

Meski H. Jpt telah membantah tudingan tersebut dalam sejumlah media lokal, hasil penelusuran tim investigasi bersama LSM dan sejumlah warga menunjukkan adanya dugaan bahwa ia memiliki keterlibatan dalam rantai distribusi BBM subsidi di kawasan Boyan Tanjung dan sekitarnya.

Dalam rekaman suara yang diterima redaksi, H. Jpt menyatakan sering didatangi pihak media dan LSM terkait permintaan bantuan minyak. Ia juga mengungkapkan keberatan karena namanya selalu dikaitkan, meski menurutnya, ada pihak lain yang turut berperan. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, ia enggan menyebutkan nama-nama lain yang dimaksud.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan dari publik, termasuk soal transparansi dan akuntabilitas distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut. Sejumlah warga yang ditemui di lapangan mengakui bahwa sosok berinisial H. Jpt telah lama dikenal sebagai salah satu pelaku usaha distribusi minyak di kawasan itu.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Distribusi BBM subsidi ke sektor yang tidak diperuntukkan, termasuk tambang ilegal, dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
  • Perpres No. 191 Tahun 2014: BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk sektor tertentu, bukan kegiatan tambang ilegal.

Tanggapan Akademisi dan LSM

Pakar hukum pidana dan tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Rofiq, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Jika benar ada distribusi BBM subsidi ke tambang ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan ekonomi yang tidak patuh pada hukum,” ujarnya.

Menurut Dr. Rofiq, jika terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat, wartawan, atau pihak lain yang membekingi aktivitas tersebut, maka hal itu bisa termasuk dalam kategori obstruction of justice dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, LSM Forum Peduli Lingkungan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan:

  1. Kapolda Kalbar membentuk tim khusus untuk mendalami aktivitas distribusi BBM bersubsidi di Boyan Tanjung, termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
  2. Mabes Polri melalui Bareskrim diminta melakukan supervisi dan penegakan hukum secara menyeluruh apabila ditemukan unsur dugaan pelanggaran pidana.
  3. Pemerintah daerah dan Pertamina agar melakukan audit terhadap SPBU atau agen penyalur BBM di wilayah tersebut guna memastikan distribusi tepat sasaran.

Tim investigasi media dan sejumlah LSM masih terus menelusuri bukti tambahan, termasuk alur distribusi BBM, potensi aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis, namun juga menjaga asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam isu ini.

Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles