Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol, Jaksa Hadirkan 11 Saksi Termasuk Tiga Terpidana

More articles

Padang, investigasi.news — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Padang–Pekanbaru, Seksi Padang–Sicincin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/06).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghadirkan 11 orang saksi, termasuk tiga di antaranya merupakan terpidana dalam perkara yang sama.

Dilansir dari Sumbardaily.com, perkara tahap kedua ini menjerat 11 orang terdakwa. Dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan sembilan lainnya adalah warga sipil yang menerima pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek jalan tol.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp27 miliar.

Tiga orang terpidana yang dihadirkan sebagai saksi—yakni Upik, Jumadi, dan Riki Novaldi—mengaku bahwa sejak awal mereka mengetahui tanah yang dibayarkan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Ketiganya adalah bagian dari Satuan Tugas (Satgas) A dan B Panitia Pengadaan Tanah. Dalam keterangannya di persidangan, para terpidana tidak membantah keterangan para saksi lainnya dan menyatakan bahwa apa yang disampaikan sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan para terdakwa dalam pengalihan hak atas tanah negara kepada individu untuk mendapatkan dana ganti rugi secara tidak sah.

Usai memberikan keterangan, ketiga terpidana terlihat sempat bersalaman dan berbincang dengan delapan saksi lainnya yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, sebelum sidang resmi ditutup.

Kehadiran 11 saksi ini menjadi bagian penting dari strategi jaksa dalam membuktikan dakwaan terhadap seluruh terdakwa.

“Tiga orang di antaranya merupakan terpidana yang sudah lebih dahulu divonis dalam kasus yang sama,” ujar JPU, Rasyid.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang, dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi dan keterangan ahli.

Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema penyelewengan dana pembebasan lahan ini.

Kasus korupsi dalam proyek Jalan Tol Padang–Sicincin menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional yang berpengaruh besar terhadap konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat. Penegakan hukum dalam kasus ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur.

Km

- Advertisement -spot_img

Latest