Padang Pariaman, Investigasi.news – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Polres Padang Pariaman. Seorang pemuda berinisial AG ditangkap saat membawa 16 kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam satu karung di bagasi taksi online yang ditumpanginya, Minggu (25/5/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan di Korong Talao Mundam, Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu karung berisi 16 paket ganja berbentuk kotak yang dibungkus lakban kuning, disimpan rapi di bagasi mobil.
Wakapolres Padang Pariaman, Kompol Hindra, menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka AG bersama barang bukti 16 paket ganja kering yang disimpan dalam satu karung di mobil taksi online yang ia tumpangi,” ujar Kompol Hindra dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
AG diketahui menumpang taksi daring dari Bukittinggi menuju Kataping, dan membayar ongkos Rp400.000 kepada sang sopir. Setelah diperiksa, sopir dinyatakan tidak mengetahui isi karung dan tidak terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.
“Modus ini tergolong nekat. Mereka menggunakan jasa transportasi umum untuk mengelabui petugas. Namun, berkat informasi dari warga, kami berhasil menggagalkannya,” jelas Hindra.
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Agam dan disebut milik seseorang berinisial AD. AG mengaku bertugas mengantarkan barang haram itu kepada seseorang berinisial PK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel milik AG yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Saat ini, penyidik terus menelusuri keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Dengan jumlah sebanyak ini, jelas AG bukan pemakai, melainkan bagian dari jaringan pengedar. Kami terus memburu PK dan AD yang diduga sebagai pengendali utama distribusi ganja ini,” tegas Kompol Hindra.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, IPTU Yosvenli Dasman, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dua orang DPO sudah kami identifikasi dan dalam pengejaran. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Pariaman,” ujar IPTU Yosvenli.
AG beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Fachri Koto/Andra)