Nasi Kotak “Ber-Ulat” di MTQ Kabupaten Labuhanbatu, Hasil Tindak Lanjut BPOM Dan KPAI Belum Ada “Jawaban”

Baca Juga

Medan, Investigasi.news – Menyoal kembali nasi kotak yang berisikan lauk ber-ulat di acara MTQ dan FSQ Kabupaten Labuhanbatu saat mau dimakan oleh seorang kontingen/peserta perwakilan dari Kecamatan Rantau Selatan, LOKA POM (Pengawas Obat dan Makanan) Tanjung Balai yang berkomitmen untuk menindaklanjuti, hingga hari ini Senin (26/5/2025), usai dikonfirmasi Selasa (19/5/2025) sekira pukul 12.25 Wib, tidak ada penjelasan.

“Siang pak, mohon dapat menunggu ya pak, saya tanyakan kepimpinan terlebih dahulu,”balas Kepala Loka POM Tanjung Balai Yanti Agustini Harahap, S.Si., Apt., M.Kes melalui TIC TGC KLB KP Fitriani Sri Rezki, Selasa (19/5/2025) sekira pukul 12.33 Wib, sampai hari Kamis (21/5/2025) sekira pukul 14.44 Wib, belum juga ada jawaban hasil tindak lanjut dari LOKA POM Tanjung Balai.

Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati, ketika dikonfirmasi Sabtu (17/5/2025) yang lalu, mengarahkan ke KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“mas bisa kontak KPAD Labusel ya.
supaya lebih komprehenshif diawasi oleh kpad menyangkut keselamatan anak2 labuhan batu,”jawab Ai Maryati.

Namun, saat ditanya tanggapan mengenai nasi kotak yang lauknya ber-ulat pada kegiatan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) dan FSQ (Festival Seni Qasidah) Kabupaten Labuhanbatu, Ai Maryati tidak memberikan jawaban, hingga berita ini dilaporkan ke redaksi.

Diketahui sebumnya, menurut referensi Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur tentang keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar. Jika terjadi kasus ulat dalam nasi kotak, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

“Sanksi pidana, jika terbukti bahwa pihak yang bertanggung jawab telah melakukan tindak pidana terkait keamanan pangan, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana, seperti hukuman penjara atau denda,”ujar Ketua Peradi Pergerakan, Beriman Panjaitan SH.,MH., Senin (12/5/2025) via selular.

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keamanan pangan dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau dinas kesehatan setempat.

“Pasal-pasal yang terkait dengan keamanan pangan dan sanksi bagi pelanggar dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan antara lain
Pasal 19, mengatur tentang kewajiban pelaku usaha pangan untuk memastikan keamanan pangan yang diproduksi, diolah, dan diedarkan. Pasal 20, mengatur tentang standar keamanan pangan dan kewajiban pelaku usaha pangan untuk mematuhi standar tersebut. Ini ranah BPOM dan Dinas Kesehatan,”katanya.

Pasal yang Mengatur Sanksi, Pasal 72, mengatur tentang sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha pangan yang melanggar ketentuan keamanan pangan. Pasal 73, mengatur tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha pangan yang melakukan tindak pidana terkait keamanan pangan.

Pasal lainnya selain pasal-pasal tersebut, ada juga pasal-pasal lain yang mengatur tentang pengawasan, penindakan, dan tanggung jawab pelaku usaha pangan dalam memastikan keamanan pangan.
Pasal pidana dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang terkait dengan keamanan pangan antara lain Pasal 76 Ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengolah, mengemas, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

“Pada pasal 76 Ayat (2) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengolah, mengemas, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan pangan yang mengandung bahan berbahaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,”paparnya.

“Kemudian Pasal 77 berbunyi, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pangan yang diproduksi, diolah, dikemas, disimpan, diangkut, atau diperdagangkan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,”ucapnya.

Kepala Balai POM Tanjungbalai, Yanti Agustini Harahap, S.Si., Apt., M.Kes,
melalui PIC TGC KLB KP, Fitri Sri Rezki, ketika dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Selasa (13/5/2025) mengatakan, adanya peristiwa nasi kotak berisikan lauk berulat pada penyelenggaraan MTQ dan FSQ Kabupaten Labuhanbatu, pihaknya akan menindak lanjuti.

“Kami akan menindak lanjuti hal ini bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu secepatnya. Hal ini dikarenakan leading sektor, apabila ada kejadian seperti ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat,”jawab Fitri.

Kembali, wartawan mencoba kembali konfirmasi Panitia, Camat Panai Hilir Arif Syahputra, Selasa (13/5/2025) masih belum mau memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, penyelenggaraan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an) yang ke-54 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-39 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun 2025, di Lapangan Baru Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir tanggal 28 April 2025 yang lalu, menjadi sorotan dan perbincangan hangat diberbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, pada penyelenggaraan MTQ dan FSQ itu, sempat viral dan menjadi pemberitaan di beberapa media online. Kejadian berupa adanya seorang kontingen perwakilan dari Kecamatan Rantau Selatan, seorang remaja berstatus pelajar menemukan adanya lauk yang hendak dimakannya banyak “ULAT”.

Hal nasi kotak yang berisikan lauk ada “ULAT”nya itu ditunjukan kontingen tersebut kepada wartawan media online. Adanya ditemukan ulat di lauk dalam nasi kotak yang hendak dimakannya, kontingen perwakilan Kecamatan Rantau Selatan ini langsung menemui panitia untuk menanyakan perihal “ULAT” ada di nasi kotak yang diterimanya. Kejadian itu di videokan kontingen tersebut.

“Bang ijin, abang panitia disini ? tolonglah bang kami masak makanan kami begini (sambil menunjukan lauk yang ada ulatnya),”ujar kontingen seorang pelajar mewakili dari Kecamatan Rantau Selatan membahasakan ke wartawan,l.

“Kalau hal itu memang benar bang, saya alami, nasi kotak yang sedang saya konsumsi di pemondokan kontingen dari Kecamatan Rantau Selatan saat itu berulat, dan itu disaksikan peserta lain,”ungkapnya kepada wartawan.

Kejadian nasi kotak yang berisikan lauk ada “ULAT” dibenarkan oleh seorang Ulama/Al-Ustadz yang menjadi pemimpin kontingen dari Kecamatan Rantau Selatan.

“Setelah saya perhatikan secara seksama, benar. Dalam Video itu, memang itulah kejadiannya. Lokasi tempat pemondokan Kecamatan Rantau Selatan,”ujarnya.

Syabaruddin, yang disebut – sebut sebagai orang yang diberikan pekerjaan untuk menempah nasi kotak dari Panitia penyelenggara MTQ dan FSQ Kabupaten Labuhanbatu, dikonfirmasi Sabtu (10/5/2025) via aplikasi WhatsApp, belum memberikan penjelasan. “Iya bang, bisa bang. Bentar ya bang masih dijalan,”balas Syabaruddin.

Berselang jam, investigasi.news mencoba konfirmasi ke Syabaruddin kembali. Mulai tentang usahanya yang menerima pesanan nasi kotak, hingga saat berita ini diterbitkan, belum mau memberikan jawaban atas kejadian nasi kotak dengan isi lauk banyak “ULAT”.

Terpisah, Camat Panai Hilir, Arif Syahputra, ketika di konfirmasi, Sabtu (10/5/2025) via nomor selularnya 0821-6740-**, belum bisa di hubungi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya, Beriman Panjaitan, SH.,MH ketika diwawancara melalui aplikasi whatsapp, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 13.30 Wib. Beriman Panjaitan mengatakan, jika nasi kotak peserta perlombaan mengandung ulat, ada sanksi yang diberikan kepada panitia. Sanksi tersebut dapat bervariasi. Tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

“Sanksi yang mungkin bisa diberikan adalah sanksi ringan. Sanksi ringan tersebut Panitia menerima teguran dari pihak yang berwenang, seperti penyelenggara acara atau pihak kesehatan,”ujar Beriman Panjaitan.

Panitia, sambungnya, mungkin diminta untuk mengganti makanan yang tidak layak dengan makanan yang baru dan aman untuk dikonsumsi. “Panitia bisa diminta untuk memberikan kompensasi kepada peserta yang terkena dampak, seperti biaya pengobatan atau penggantian makanan. Dalam kasus yang parah, acara mungkin dihentikan sementara atau bahkan dibatalkan jika kondisi makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan,”ujar Beriman.

Jika faktor kesengajaan, ada sanksi Pidana yang Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi hukuman penjara jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait keamanan pangan. Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi denda sebagai sanksi atas kelalaian mereka dalam menyediakan makanan yang aman untuk dikonsumsi.
Sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha atau larangan melakukan kegiatan usaha di bidang pangan dapat juga diterapkan.

“Dasar Hukum Sanksi pidana tersebut biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keamanan pangan. Yakni, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Mengatur tentang keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Mengatur tentang standar keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar,”ujarnya.

Selain itu, sambungnya lagi, menyangkut person yang makan nasi kotak di MTQ dan FSQ di Kabupaten Labuhanbatu tersebut merupakan pelajar dan dibawah umur, maka bisa dikenakan sanksi pelanggaran Undang-undang yang mengatur perlindungan anak terkait kesehatan makanan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-undang ini menetapkan hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan gizi yang baik, yang mencakup pemenuhan kebutuhan pangan yang bergizi. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juga mengatur perbaikan gizi dan pola konsumsi makanan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,”terangnya kembali. (Ricky)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles