Kota Solok, Investigasi.news – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Solok, suhu politik semakin memanas. Berbagai dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari politik uang hingga penyalahgunaan wewenang, terus mencuat. Salah satu laporan terbaru mengarah pada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok, AKBP H. Zaini, S.H., yang diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 02.
Laporan ini diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dan Advokasi NCLM pada Selasa, 26 November 2024. Koordinator tim, Ganefri Indra Yanti, S.H., bersama anggota timnya, termasuk Jhon Riki, S.H., Nanda Pria Tama, S.H., Ridho Anandha Jhos Justicio, S.H., Gentasri, S.H., M.H., dan Rahmadi, S.H., mendampingi masyarakat dan saksi dalam pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok.
Ganefri mengungkapkan bahwa dugaan kampanye terselubung tersebut berlangsung di kediaman Ketua Baznas, yang terletak di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dalam kesempatan itu, Ketua Baznas diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan warga agar memilih paslon tertentu.
“Kami memiliki bukti dan saksi yang kuat terkait kejadian tersebut. Ini jelas melanggar Pasal 187A Undang-Undang Pemilu, yang mengatur larangan pemberian uang atau materi lain untuk memengaruhi pilihan pemilih,” tegas Ganefri dalam konferensi pers.
Ganefri menjelaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU Pemilu:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau memilih calon tertentu, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Dugaan penyalahgunaan ini dinilai sangat mencederai asas keadilan dan netralitas dalam proses demokrasi. Terlebih, Baznas adalah lembaga yang seharusnya menjaga independensi dan fokus pada pengelolaan zakat untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan politik.
Tim Kuasa Hukum NCLM meminta Bawaslu Kota Solok untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan independen. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam menangani dugaan pelanggaran ini agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga.
“Kami mendesak Bawaslu untuk bekerja secara profesional. Jika kasus ini tidak ditindak secara serius, masyarakat Kota Solok akan kehilangan kepercayaan terhadap Bawaslu. Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada keputusan yang adil,” ujar Ganefri.
Praktik kampanye terselubung yang melibatkan pejabat publik seperti ini dianggap merusak integritas lembaga dan proses demokrasi. Sejumlah warga yang turut melapor menyesalkan tindakan tersebut, karena dinilai mencoreng nama baik Baznas sebagai lembaga yang seharusnya fokus pada pelayanan umat.
“Sangat disayangkan jika lembaga seperti Baznas digunakan untuk kepentingan politik praktis. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan umat dan masyarakat Kota Solok,” kata salah seorang pelapor.
Laporan terhadap Ketua Baznas ini menambah daftar dugaan pelanggaran pemilu yang mencuat di Kota Solok. Sebelumnya, berbagai laporan mengenai praktik politik uang dan penyalahgunaan program bantuan sosial juga dilaporkan ke Bawaslu.
Tim Kuasa Hukum NCLM menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami ingin memastikan bahwa pemilu di Kota Solok berjalan bersih, jujur, dan adil. Semua pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ganefri.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu, diharapkan proses demokrasi di Kota Solok dapat berlangsung dengan integritas tinggi, tanpa praktik curang yang mencoreng nilai-nilai demokrasi.
Wahyu