Wabup Taufik Zainal Abidin Kukuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Jabatan Pengawas

Baca Juga

Asahan, Investigasi.news-Wakil Bupati Asahan Mengukuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (27/8).

Zainal, menyampaikan pidato Bupati, pengambilan Sumpah dan Pelantikan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja, Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kemudian Wakil Bupati mengatakan adapun perubahan yang terjadi adalah perubahan nama Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan menjadi Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan Menjadi
Dinas Penanaman Modol dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan menjadi

Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah kabupaten Asahan menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Perubahan Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran menjadi UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kabupaten Asahan, Perubahan Nomenklatur Bidang yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan
Seterusnya perpindahan urusan pada tugas fungsi Perangkat Daerah yang menangani perindustrian, dimana urusan perindustrian pada awalnya berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan beralih ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, sehingga dengan demikian Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan berubah nama menjadi Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan
sedangkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan tetap dengan nama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.

Kemudian Wakil Bupati mengatakan pengukuhan ini juga berdasarkan keputusan kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 pada bagian II tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Angka 5 Huruf B yang menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural
yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, kembali mengambil sumpah
dan melantik para pejabat yang mengalami perubahan nomenklatur jabatannya atau perubahan fungsi dan tugas jabatan.
Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dikukuhkan (dilantik).

bekerja dengan sebaik-baiknya, tunjukkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara nantinya dengan
berpedoman pada “3T” yaitu Tertib dalam administrasi pekerjaan, Tertib pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan Tertib dalam pengelolaan keuangan anggaran.
(Hs)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles