DPP LSM CIFOR Soroti Izin Badan Usaha Pelabuhan PT PTP Dan BNCT

Baca Juga

Medan Belawan, investigasi.news – Sejak insiden yang berulang kali terjadi di Pelabuhan terminal Internasional Belawan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CIFOR soroti ijin Badan Usaha Pelabuhan (BOP) anak dan cucu Perusahaan BUMN di Belawan. Jum’at (27/09/2024) pukul 11.15 Wib.

“Pelabuhan terminal Internasional itu tidak boleh ada kesalahan, apalagi kelalaian yang menimbulkan sorotan publik. Oleh karenanya, LSM CIFOR menanyakan ijin Badan Usaha Pelabuhan anak dan cucu perusahaan yang dalam hal ini PT Prima Terminal Petikemas dan Belawan New Container Terminal”, kata Roby pada investigasi.news.

“Wartawan harus jeli memandang persoalan di Pelabuhan terminal Internasional Belawan. Jangan seperti yang saya lihat kemaren di Belawan Cofee, oknum BNCT bertemu dengan oknum wartawan setelah pelabuhan terminal Internasional Belawan ribut soal pembohongan publik. Ini ada apa?”, sambung Roby.

Saya tekankan, lanjut Roby, perusahaan yang tidak mengantongi izin badan usaha pelabuhan tidak berhak mengoperasikan pelabuhan Internasional, banyak perusahaan yang berlindung di balik sinergi BUMN. Sebagai kontrol sosial, kita pertanyakan izin Badan Usaha Pelabuhan PTP dan BNCT, apakah terdaftar di Kementerian Perhubungan, tegas Roby.

Direksi PT PTP dan BNCT, Rizky ketika dikonfirmasi investigasi.news melalui pesan WhatsApp akui kantongi BUP PTP dan BNCT.

“BUP ada, mau cek di KSOP, silahkan”, jawab Rizky. (Man).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles