Batam, Investigasi.news — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 4.586,58 gram narkotika dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025) di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, Batam.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 12 laporan polisi dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, yang melibatkan 13 tersangka laki-laki dengan inisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
- Sabu: 3.494,15 gram (dari total 3.601,09 gram; sisihan 106,94 gram untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan)
- Heroin: 901,43 gram (dari total 911,43 gram; sisihan 10 gram)
- Ganja: 191 gram (dari total 201 gram; sisihan 10 gram)
Dengan asumsi 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 5 orang, maka pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 23.564 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan berbagai perwakilan instansi, termasuk dari:
- Pengadilan Negeri Batam – Syufwan DM, S.H., M.H.
- Kejaksaan Negeri Batam – diwakili Iqram Syahputra, S.H., M.H.
- Bea Cukai Batam – Evi Octavia
- BPOM Batam – Fitria, S.Sos., M.Soc.Sc.
- GRANAT Batam – Azwar
- Polda Kepri – Kabid Humas diwakili Kompol Firdaus Efendi
Metode pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dan heroin ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke septic tank, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis dalam tong pembakaran khusus.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Polda Kepri akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” pungkasnya.
Fransisco Chrons