Teguran Mendagri kepada Wali Kota Sawahlunto Kembali Jadi Sorotan

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news

Teguran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Nomor : 900/4694/Keuda, tanggal 26 Juli 2021 kepada Wali Kota Sawahlunto kembali jadi sorotan DPRD Kota Sawahlunto. Ini dipicu akibat dalam nota jawaban Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, Jum’at (24/9/2021) menyampaikan sampai saat ini Pemerintah Kota Sawahlunto belum pernah menerima surat teguran dimaksud.

Kembali DPRD Kota Sawahlunto melalui juru bicara Fraksi PKPI Masril menyampaikan terkait dengan penyampaian fraksi PKPI tentang adanya surat teguran dari kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 900/4694/Keuda, tanggal 26 Juli 2021, dalam Nota Jawaban Saudara Walikota secara jelas menyampaikan sampai saat ini Pemerintah Kota Sawahlunto belum pernah menerima surat teguran dimaksud.

“ Untuk itu dalam kesempatan ini perlu kiranya kami sampaikan kembali bahwasanya surat tersebut memang ada, karena menyangkut etika tidak kami lampirkan dalam pendapat akhir ini” kata Masril pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Saahlunto, Selasa (28/9/2021)

Dalam persoalan ini, tegas Masril fraksi PKPI tidak mempersoalkan lagi tujuan dari surat tersebut, karena hal ini sudah ada tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah, namun fraksi PKPI berharap Saudara Walikota kedepannya lebih selektif, hati-hati dan mengcroscek konsep jawaban yang akan disampaikan, agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Hal ini juga perlu kami sampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang saat ini bahwasanya penyampaian fraksi PKPI tentang keberadaan surat itu terkesan mengada-ada, tegasnya

Masril juga menyatakan dalam permasalahan ini juga fraksi PKPI tidak menitikberat kepada unsur subjektif, tapi nilai objektifitas keberadaan surat tersebut dan merupakan wujud kepedulian kami kepada Saudara Walikota dalam membangun kota ini.

Dikesempatan itu, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengutarakan terhadap perhatian DPRD atas surat kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 900/4694/Keuda, tanggal 26 Juli 2021 perihal surat teguran belum melakukan realisasi pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU atau DBH.

“ ini telah langsung kita tindaklajuti dengan menyampaikan capaian realisasi Innakesda sebesar 59 persen pada 15 Agustus 2021” jelas wako.

Kedepan, harap Deri hal seperti ini kita harapkan tidak terjadi lagi. Dan kami minta kepada OPD terkait agar lebih cepat tanggap dalam mempedomani ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat, terutama dalam penanganan pandemi covid-19

“ pemerintah Kota Sawahlunto akan tetap berkomitmen memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah” tukasnya. (T.Ab)

- Advertisement -spot_img

Latest