Nekad edarkan sabu dirumahnya yang beralamat di Tanjung Sari Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto, pemuda yang bernama MR alias Cemong 27 tahun, yang dimana kesehariannya berprofesi sebagai pedagang akhirnya terima nasib diringkus anggota Satreskoba Sawahlunto yang menyamar menjadi pembeli dirumahnya saat bertransaksi, Rabu (27/10) pukul 19.00 wib.
Selang 30 menit atau sekira pukul 19.30 wib ditangkaplah penjual sabu yang merupakan tempat MR membeli barang haram tersebut. Penjual sabu itu bernama JS alias Jon 39 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas warga Dusun Balai-Balai Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf SIK SH MH, membenarkan penangkapan tersebut melalui AKP Syamsurijal selaku Kasat Narkoba Polres Sawahlunto. Menurutnya tragedi penangkapan ini berawal dari laporan warga masyarakat, yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba pada sebuah rumah yang berlokasi di Aur Mulyo Tanjung Sari.
” Dari informasi yang kami peroleh akhirnya ditugaskan lah kepada anggot untuk melakukan undercover buy kepada tersangka MR. Dari janji yang telah disepakati bersama oleh si penyamar dan MR, maka pembeli akan membeli 0,5 gram paket sabu seharga Rp. 500 ribu untuk dikonsumsi. Merasa akan memperoleh keuntungan yang menggiurkan maka MR pergilah menjemput sabu tersebut ke Muara Kalaban Kecamatan Silungkang. MR membeli sabu tersebut kepada temannya Jon. Selanjutnya MR membawa sabu tersebut kerumahnya di Aur Mulyo Tanjung Sari untuk bertransaksi dengan pembeli yang telah menunggunya didalam rumah MR. Sewaktu MR mengeluarkan barang haram tersebut untuk bertransaksi maka tim Satreskoba Sawahlunto yang telah mengintai disekitar lokasi langsung menggerebeknya dan mengamankan Barang Bukti, ” kata Syamsurijal.
Setelah melalui pengembangan dan interogasi selanjutnya maka diketahui lah lokasi MR mendapatkan sabu tersebut. Tidak butuh waktu lama maka tersangka selanjutnya Jon ditangkap dan diamankan ke Polres Sawahlunto.
Dari kedua tersangka, ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dalam plastik klip bening, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, 1 (satu) handphoe Realme C 12 warna biru dengan no Hp 085264668244, 1 (satu) unit handphone Samsung lipatlipat warna putih dengan nomor Hp 081275219699, 1 (satu) handphone Realme C 3 dengan warna merah nomor Hp 081268878411, dan uang sebesar Rp. 500 ribu.
Sekarang keduanya harus menjalani proses hukum dari balik jeruji penjara, karena mesti bertanggung jawab atas perbuatannya sebagai pengedar. (087)