Ende, Investigasi.News-Pemerintah Kabupaten Ende, menorehkan capaian signifikan dalam upaya perlindungan pekerja rentan (29/11/2025). Melalui kolaborasi strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank NTT, Pemkab Ende telah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (Jamsos) yang mengikutsertakan sekitar 10.252 pekerja rentan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Acara penyerahan kartu kepesertaan telah dilangsungkan di Aula Garuda Kantor Bupati Ende (03/09/2025).
Saat itu Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu, menyatakan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai bagian dari sistem jaring pengaman sosial (social safety net). “Perhatian terhadap pekerja rentan, terutama terkait risiko kecelakaan kerja dan kematian, menjadi fokus kami. Dengan jaminan ini, ahli waris mendapat kepastian perlindungan,” tegasnya. Dari total peserta yang dilindungi, 9.731 pekerja didanai melalui APBD I, sementara 1.521 pekerja didanai melalui APBD II (Kominfo Kabupaten Ende). Pencapaian ini turut diapresiasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Galih Raharjo, yang menyebutnya sebagai inovasi daerah dalam mencegah kemiskinan ekstrem maupun “kemiskinan baru”.
Menurut data BPJS, tingkat kepesertaan di Ende telah mencapai 45%, melampaui target awal sebesar 34%. Manfaat program ini juga terlihat dari besarnya nilai klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dan ahli waris di Kabupaten Ende, yang mencapai Rp 29 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa program jaminan sosial benar-benar berfungsi sebagai bantalan ekonomi yang efektif bagi keluarga yang terdampak musibah kerja atau kehilangan pencari nafkah.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup Dominikus Minggu secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan Bank NTT kepada perwakilan pekerja rentan. Acara ini turut dihadiri pimpinan Bank NTT Cabang Ende, Pimpinan ODP, para camat, serta undangan lainnya. Wabup Domi menegaskan bahwa keberhasilan program ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank NTT. “Kami memastikan sistem perlindungan yang adaptif melalui kerja bersama yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya. Selain itu Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Ende, Oktavanus Rua Putra, S.Sos., juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena manfaatnya sangat penting bagi keamanan ekonomi keluarga.
Bentuk kepedulian pemerintah daerah juga terlihat melalui penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda (27/11/2025), kepada ahli waris almarhum Bonefasius Depa, seorang perangkat desa yang telah meninggal dunia. Kasus ini menjadi narasi human interest yang menunjukkan bahwa perlindungan sosial tidak hanya berhenti pada data dan angka, tetapi benar-benar memberikan manfaat konkret bagi masyarakat yang ditinggalkan.
Sejalan dengan meningkatnya antusiasme masyarakat untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah mengingatkan warga agar menghindari “calo” atau perantara tidak resmi dalam proses pendaftaran maupun pengurusan klaim. Jika oknum “calo” mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat, itu bukan sekadar pelanggaran etika layanan, melainkan dapat masuk kategori pidana. Pemda dan BPJS harus memperkuat mekanisme pengawasan terpadu. Seluruh proses harus dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende atau kanal resmi yang telah ditetapkan, guna memastikan manfaat jaminan tersalurkan secara utuh dan tepat waktu. Program perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Ende menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi kebijakan dapat menghadirkan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru di tengah masyarakat.
Severinus T. Laga


