Tapteng, Investigasi.news – Mantan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sibolga – Tapteng Periode 2013 – 2015, Eduward M Laoly, SE, mendesak Kapolres Tapteng untuk Mengambil Langkah dalam penanganan kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, yang di Laporan pada 25 November 2024 yang lalu.
Eduward M. Laoly mengatakan, dirinya merasa kecewa Polres Tapteng terkesan lamban dalam penanganan kasus tersebut dimana prosesnya telah berlangsung sekitar 5 (lima) bulan lebih namun sampai saat ini belum ada titik terang.
“Sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama, sesuai Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana, oleh para terlapor terhadap pelapor atas nama Famoni Guló yang juga Ketua DPC HIMNI Tapteng,” jelas Edu Laoly kepada Wartawan, pada Rabu (30/04/2025).
Lanjut Eduward, Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB. dimana Tempat Kejadian Perkara terjadi di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Lima bulan lebih kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Tapteng, namun belum menemui titik terang, informasi yang kita peroleh Satreskrim Polres Tapteng telah mengadakan Gelar Perkara terakhir, yang di adakan pada hari Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB pagi dan konon kabarnya hasil gelar perkara belum juga ada penetapan tersangka atas kasus ini,” jelas Edu.
Eduward Laoly menambahkan, saat ini Famoni Gulo masih menjabat Ketua DPC HIMNI Tapteng sekaligus anggota DPRD Tapteng dari Fraksi PDIP, merupakan sosok yang mestinya dipertimbangkan keberadaannya di Tapanuli Tengah.
“Kasus ini bisa jadi bola panas bagi Polres Tapteng, Kami meminta Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si, untuk segera mengambil sikap dalam penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan polemik dan Opini Negatif dari masyarakat mengenai kinerja Polres Tapteng,” ujar Eduward Laoly dengan tegas.
Menurut Eduward Laoly, saat ini indeks kepuasan serta tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia masih minim terhadap kinerja kepolisian, terbukti banyak perkara dan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian yang mandek dan kurang efektif sehingga tidak jarang masyarakat mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan nasib mereka.
“Saya banyak mendengar dan melihat langsung, Komisi III DPR RI sering membahas laporan dan pengaduan masyarakat yang tidak berjalan, baik di tingkat Polres maupun Polda. Komisi III DPR RI sering memberikan atensi serius, agar pihak kepolisian cepat menanggapi laporan masyarakat dan bahkan ada penanganan kasus yang langsung diawasi oleh komisi III. Diantara sekian kasus, ada juga oknum – oknum anggota kepolisian yang kurang profesional dalam menangani pengaduan masyarakat,” pungkas Eduward Laoly
Sebagai mantan Ketua Cabang GMNI Sibolga – Tapteng yang sering berinteraksi dengan pihak Kepolisian, Eduward Laoly meyakini Polres Tapteng mampu menyelesaikan laporan ini dengan baik dan profesional.
Sementara terkait penanganan kasus ini, Pihak Polres Tapteng melalui Satreskrim Polres Tapteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B. 321/IV/Res 1.6/2025/Reskrim tertanggal 29 April 2025 kepada Pelapor, dimana Penyidik telah melaksanakan Gelar Perkara Hasil Penyidikan pada hari Rabu (23/04/2025) di ruang Satreskrim Polres Tapteng.
Dalam SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP M. Taufik Siregar, SH tersebut, diterangkan bahwa Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara masih ditemukan ketidaksesuaian keterangan para saksi yang berada ditempat kejadian perkara terkait fakta perbuatan para terlapor terhadap pelapor.
Selanjutnya Polres Tapanuli Tengah melalui penyidik akan segera melakukan pemeriksaan secara Konfrontir (langsung) terhadap saksi – saksi yang berada ditempat kejadian perkara. (wr.warasi)