Natuna, Investigasi.news– Petani di Kabupaten Natuna diwajibkan tergabung dalam kelompok tani jika ingin mendapatkan pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna, Wan Syazali, dalam wawancara via WhatsApp, Selasa (30/4/2025).
“Itu bukan bantuan dari provinsi, tetapi langsung dari Kementerian Pertanian,” jelas Wan Syazali. Ia menyebutkan bahwa jenis pupuk yang disubsidi hanya dua, yakni urea dan NPK Phonska.
Penyaluran pupuk subsidi, lanjutnya, diawali dengan pembentukan kelompok tani yang kemudian didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). “Setelah kelompok terbentuk, ajukan ke penyuluh pertanian terdekat agar bisa didaftarkan ke Simluhtan,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan kelompok tani bukan semata-mata karena adanya bantuan. “Tujuan utama adalah membentuk petani yang berkomitmen dan berkelanjutan, bukan hanya karena ada pupuk subsidi,” ujar Wan Syazali.
Setiap kelompok tani yang mengajukan permohonan pupuk subsidi akan melalui proses verifikasi oleh penyuluh lapangan dan Dinas Pertanian Natuna. Kelompok yang dinyatakan aktif dan memenuhi syarat akan masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagai dasar penyaluran.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Natuna juga terus mengawasi distribusi agar pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
(Fransisco Chrons)