Jember, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menggelar pembinaan terkait kepatuhan penempatan parkir kendaraan di beberapa wilayah di Kabupaten Jember. Salah satunya, di Alun-Alun Jember pada Senin (30/12/2024).
“Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah memberikan imbauan secara lisan dan penempelan stiker imbauan di kendaraan yang terparkir di tempat yang dilarang,” ujar Erwin Prasetyo, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Jember.
Harapannya, timbul kesadaran untuk patuh terhadap rambu lalu lintas yang sudah ditentukan. Erwin menegaskan bahwa sebenarnya memarkir kendaraan di tempat yang dilarang adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Tepatnya, pada pasal 287.
“Kami memberikan edukasi agar masyarakat tertib dalam memarkir kendaraan guna meningkatkan keselamatan bagi para pengguna jalan di Kabupaten Jember,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Jember. Khusunya, terhadap parkir kendaraan.
Js