Pariaman, Investigasi.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman berhasil menangkap seorang pemuda berinisial I (27), warga Malalak, Kabupaten Agam, atas dugaan kasus penggelapan uang hasil penjualan barang harian milik majikan tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 30 November 2024 di Jalan Sentot Ali Basa, Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Saat itu, pelaku yang bekerja di sebuah toko perabotan sebagai pengantar barang-barang harian ke konsumen tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada majikannya. Sebaliknya, ia melarikan diri dengan membawa uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp 55 juta,” ujar Iptu Rinto Alwi, Kamis (30/1/2025).
Setelah melarikan diri, pelaku menggunakan sepeda motornya menuju daerah Solok, kemudian singgah di Jambi, dan akhirnya bersembunyi di Bengkulu. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Pariaman.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Setelah melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Kepahiang Curup, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,2 juta, 1 unit kulkas, 2 buah kompor gas, 1 buah kasur, 1 lemari plastik, dan beberapa barang lainnya yang diduga dibeli pelaku dengan uang hasil penggelapan tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan uang karena ingin menguasai uang majikannya untuk membuka usaha sendiri di Bengkulu.
Kini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Andra