Pariaman, Investigasi.news — Dua orang pria berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Limau dan Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman atas laporan kasus pencurian.
Kedua pelaku ditangkap polisi bertempat di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 28/8/2024 sekira pukul 17:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi membeberkan pelaku inisial RA (32) warga Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau dan NYP (33) warga Koto Pauah, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan atas laporan ke Polsek Sungai Limau tentang kasus tindak pidana pencurian yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Dalam aksinya kedua pelaku tersebut sering melakukan pencurian berupa kabel rumah, pencurian besi pagar, teralis rumah dan mesjid,” ungkap Kasat Iptu Rinto, Sabtu (31/8).
Kemudian mendapat laporan tersebut tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Limau dan Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan dan kedua pelaku berhasil diamankan petugas.
Setelah keduanya diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya dan menurut keterangan pelaku uang hasil pencurian tersebut akan digunakannya untuk membeli sabu.
Ditambahkan oleh Kasat bahwa kedua pelaku RA dan NYP ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan Pariaman,” tutur Kasat.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Andra)