Padang, investigasi.news โ Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, berinisial AC (45), atas dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar. Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana operasional sekretariat daerah untuk keperluan pribadi, termasuk judi online dan pelunasan utang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa penahanan terhadap AC dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan adanya bukti permulaan yang cukup. โSetelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan AC di rumah tahanan,โ kata Rasyid pada Selasa (29/10/2024).
Kasus ini terungkap pada Juni 2024 setelah masyarakat melaporkan dugaan penyelewengan dana di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya (Pemkab Dharmasraya). Penyidikan pun segera dilakukan, di mana terungkap bahwa AC telah menarik sejumlah dana dari anggaran operasional Sekretariat Daerah tanpa dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
โAC diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan mengalihkan dana operasional Sekretariat Daerah ke rekening pribadinya serta beberapa rekening lain untuk melunasi utang,โ jelas Rasyid. Sejauh ini, sebanyak 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan bahwa AC juga menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk judi online. “Selain melunasi utang, AC diduga terlibat judi online dengan menggunakan dana yang diambil dari kas daerah,โ ujarnya.
Tersangka bisa mengakses dana tanpa SPJ karena memiliki kode akses khusus yang memungkinkan pengelolaan akun Sekretariat Daerah Dharmasraya di Bank Nagari, yang seharusnya hanya dapat diakses oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar lebih. Namun, AC telah mengembalikan sebagian dana, yakni sekitar Rp 1,6 miliar. โSebanyak Rp 1,6 miliar telah berhasil diselamatkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara,โ tambah Rasyid.
Tersangka AC kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18.
Mb