Iklan bank Jatim

Perangkat Desa Tawangharjo Mengaku Ditawari Rp 200 Juta untuk Mundur, Warga Meradang Geruduk Balai Desa

More articles

Pati, Investigasi.news – Selamet Riyadi, perangkat desa terpilih dari Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, mengungkapkan adanya upaya suap sebesar Rp 200 juta yang diduga bertujuan agar ia mundur dari posisinya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tapen. Pengakuan ini memicu kemarahan warga Dusun Tapen yang, pada Rabu malam (6/11/2024), berbondong-bondong mendatangi rumah Kepala Desa Tawangharjo, Sudarmono. Namun, Sudarmono tidak menemui massa yang berkumpul.

Pada Kamis (7/11/2024), warga yang kecewa dan tidak puas kembali mendatangi Balai Desa Tawangharjo untuk meminta audiensi. Dalam pertemuan tersebut, Selamet Riyadi mengungkapkan dugaan intimidasi dan percobaan suap yang ia alami oleh beberapa pihak yang diduga ingin menggesernya dari posisi Kadus.

Baca Juga :  Polresta Pati Tebar 10.000 Bibit Ikan Lele, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Menuju Swasembada Pangan

Dugaan Penyuapan untuk Pengunduran Diri

Selamet Riyadi menjelaskan bahwa dirinya terpilih sebagai perangkat desa setelah meraih poin tertinggi dari tiga calon lainnya. Hasil ini diumumkan secara resmi pada Senin (4/11/2024) di Balai Desa setelah tes tertulis (LJK) yang digelar di UTC Semarang pada Jumat (1/11/2024). Ia meraih nilai total 70, terdiri dari 40 poin hasil LJK dan tambahan 30 poin dari penilaian pengabdian. “Meskipun nilai LJK saya di bawah Mbak Agustina, poin pengabdian membuat skor saya menjadi tertinggi,” ujarnya.

Menurut Selamet, ia mendapat tawaran menggiurkan untuk mundur. Pada Selasa (5/11/2024), salah seorang perangkat desa mengajaknya mundur dengan imbalan Rp 200 juta. Tawaran itu ia tolak mentah-mentah.

Baca Juga :  Penghitungan Suara Di Pati Ditunda

Selamet kemudian diundang bertemu lagi di Punden Singopadu pada Rabu sore (6/11/2024). Di sana, ia dihadapkan pada dua pilihan: tetap sebagai Kadus atau mengundurkan diri dengan imbalan Rp 200 juta. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Camat Wedarijaksa dan kepala desa lain yang mencoba menengahi.

“Saat itu, Petinggi Suwaduk memberi dua opsi, tetap menjadi Kadus atau mundur dengan kompensasi uang tunai Rp 200 juta dan peluang menjadi perangkat desa lain pada posisi Kasi Pelayanan,” papar Selamet.

Keluarga Bersatu, Uang Suap Dikembalikan

Usai pertemuan, Selamet mengadakan musyawarah keluarga. Hasilnya, mereka sepakat agar ia mempertahankan jabatannya. Selamet akhirnya menolak tawaran suap dan mengembalikan uang yang sempat diberikan kepada Kepala Desa Sudarmono. Ia juga mencabut surat pengunduran diri yang sebelumnya diajukan.

Baca Juga :  FP3D Soroti Dugaan Penyimpangan dalam Pengisian Perangkat Desa 2024 di Kabupaten Pati

Setelah audiensi dengan warga, wartawan mencoba meminta konfirmasi dari Kades Sudarmono mengenai sumber uang Rp 200 juta tersebut dan alasan melibatkan sejumlah pejabat dalam upaya mundurnya Selamet Riyadi. Namun, Sudarmono enggan memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi.

Warga Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Peristiwa ini menuai respons keras dari warga Desa Tawangharjo. Mereka menuntut agar proses pengisian perangkat desa dilaksanakan secara transparan, jujur, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Arif

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest