Iklan bank Jatim

Kecewa dengan Bawaslu, Tim Hukum NC-LM “Mengadu” ke Pemko dan DPRD Kota Solok

More articles

Amnasmen: Pilkada Harus Jujur, Adil dan Bermartabat

Kota Solok, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota-Wakil Waikota Solok nomor urut 1 H. Nofi Candra, SE – Leo Murphy, SH, MH, mendatangi Gedung DPRD Kota Solok, Senin (11/11/2024). Rombongan yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumbar dua periode dan Ketua KPU Kota Solok dua periode, Amnasmen, SH dan Dr. Aermadepa, SH, MH tersebut ditujukan untuk melakukan audiensi (hearing) dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok. Terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa penggunaan fasilitas negara oleh Cawako Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan pelanggaran netralitas pejabat dan ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum NC-LM diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia, SS, Ketua Komisi 1 Deni Nofri Pudung, Ketua Komisi 2 Efriyon Coneng, Anggota Komisi 1 Rusdi Saleh dan Dr. Rio Putra, SE, MM. Turut hadir, Wakil Ketua Tim Pemenangan NC-LM Dr. Revi Marta Dasta, Anggota Tim Pemenangan NC-LM, serta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.

Baca Juga :  Rusdi Saleh : Kebutuhan Tempat Ibadah Bagi Kaum Muslim Adalah Krusial

Ketua Tim Kuasa Hukum NC-LM, Amnasmen, SH mengatakan pihaknya mendatangi lembaga DPRD Kota Solok karena pengaduan pihaknya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa penggunaan fasilitas negara oleh Cawako Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan pelanggaran netralitas pejabat dan ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok. Sebelum ke DPRD Kota Solok, Tim Kuasa Hukum NC-LM juga telah mendatangi pihak Pemko Solok.

“Pilkada Kota Solok dibiayai oleh APBD Kota Solok melalui NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Karena itu DPRD punya peran mengawasi anggaran dan proses Pilkada. Agar Pilkada bisa berlangsung dengan jujur, adil dan bermartabat,” ujarnya.

Amnasmen juga menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi ini hanyalah salah satu peristiwa yang terjadi. Amnasmen juga menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi DPRD Kota Solok, yang merespons sangat cepat permintaan audiensi mereka. Meskipun, Paslon nomor urut 2, Ramadhani Kirana Putra adalah petahana, semestinya Pemko Solok melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran, terutama terkait penggunaan fasilitas negara dan dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok.

Baca Juga :  Wujudkan Kemajuan Daerah Pemko Gelar Rapat RPJPD Kota Solok Tahun 2025-2045

“DPRD Kota Solok merespons lebih cepat, sementara Pemko Solok baru menanggapi setelah dua minggu. Saat audiensi, jawaban Pemko, malah menunggu dulu keputusan dari Bawaslu. Pemko Solok semestinya menindak lebih dahulu. Pilkada Kota Solok 2024 tidak dalam kondisi baik-baik saja. Jika Bawaslu dan Gakkumdu tidak netral dan berpihak, Pilkada bisa diulang. Sebagai orang yang lama di KPU dan kepemiluan, kita ingin Pilkada berjalan jujur, adil dan bermartabat,” tegasnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH, mengatakan pihaknya sudah melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta meminta Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Menurutnya, denga kampanye Pilkada Kota Solok hanya tinggal 12 hari lagi, semakin banyak potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi. Semisal petahana yang hanya cuti selama masa kampanye, dan setelah tanggal 23 November 2024 hingga hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, kembali ke jabatannya.

Baca Juga :  Wako Buka Lomba Cipta Menu Beragam

“Tidak hanya sanksi pidana Pemilu, tapi bisa juga berakibat pada pembatalan sebagai Paslon. Karena ini kita minta semua pihak untuk meminimalisir potensi pelanggaran. Seperti ketidaknetralan ASN yang akan semakin merajalela dan gesekan di masyarakat yang akan semakin panas,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, menyatakan pihaknya sudah berulangkali mengingatkan terkait potensi pelanggaran di Pilkada Kota Solok 2024. Namun, oknum-oknum nakal ASN tetap seperti itu. Meskipun dirinya merupakan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Suryadi Nurdal, SH, Fauzi Rusli menegaskan bahwa sebagai Ketua DPRD Kota Solok akan tetap melakukan pengawasan secara mendalam terhadap potensi pelanggaran Pilkada 2024.

“Kami akan segera menyikapi hal ini. Agar nilai-nilai demokrasi bisa terjaga di Kota Solok. Sehingga, Pilkada bisa melahirkan pemimpin bermartabat. Kami akan mengirim surat kepada seluruh stake holder dan Forkopimda Kota Solok,” ujarnya. (Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest