Malut, Investigasi.news – Jelang sidang perdana (Pemeriksaan Pendahuluan) atas gugatan PHPU/Pilkada Sula yang dilayangkan HT-Manis (Pemohon) Kepada KPU Sula (Termohon), pihak terkait yakni kubu FAM-SAH terlihat santai (santuy-red) menghadapi gugatan ini.
Ini dikatakan Lasidi Leko, Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 2 FAM-SAH yang juga Ketua Partai Bulan Bintang (PBB Sula) sekaligus anggota DPRD Sula.
“Pada dasarnya kami menghormatinya pihak yang menggugat hasil Pilkada Sula, sebagai pihak terkait kami anggap itu hal biasa dan tidak ada yang istimewa jadi kami santai saja menanggapinya”, ujar Lasidi kepada Investigasi (13/1).
Akan tetapi Lasidi tetap optimis dengan hasil pleno KPU Sula, dan mengatakan kalo gugatan pihak Pemohon hanya sampai di Dismissal (Proses Pendaftaran Perkara).
“Melihat dalil yang disampaikan pihak pemohon, kami pihak terkait menganggap itu sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, apa lagi kalo melihat syarat ambang batas sebagaimana pasal 158 UU Pilkada”, pungkas Lasidi.
Sementara itu dapat di informasikan bahwa Pasal 158 UU Pilkada mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan, Dengan begitu, secara normatif jika permohonan pemohon dalam perselisihan hasil (sengketa) pilkada tidak memenuhi syarat ambang batas sebagai mana yang diatur Pasal 158 UU Pilkada itu, MK berhak menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal (proses pendaftaran perkara).
Sedangkan berdasarkan hasil pleno KPU Sula, FAM-SAH memperoleh 25.556 suara, disusul Paslon Nomor urut 3, Hendrata Thes-M Natsir Sangadji memperoleh 21.572 suara, sementara Paslon Nomor Urut urut 1, Ihsan Umaternate-Darwis (ISDA) memperoleh 5.016 suara, hasil pleno ini kemudian digugat Paslon No.3 HT-Manis ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami santai, dan pengacara kami Pak Wakil Kamal”, tutup Lasidi.
Diketahui Ahmad Wakil Kamal (Wakil Kamal) adalah pengacara yang sarat pengalaman bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).