Padang Aro, investigasi.news – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Solok Selatan telah menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini menjadi dua perda terakhir yang ditetapkan pada masa persidangan pertama tahun 2024 oleh DPRD.
Dua perda tersebut antara lain Perda tentang Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari dan Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda tentang nagari ini salah satunya mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana) yang menurut rencana akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Kemudian, perda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang di dalamnya memuat tentang perubahan nomenklatur terhadap sejumlah perangkat daerah.
Pemerintah kabupaten merencanakan untuk pembentukan Badan Riset Dan Inovasi Daerah. Badan ini akan menjadi bidang di Bappeda sehingga ke depannya Bappeda akan berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Kemudian perubahan Inspektorat Daerah dari sebelumnya tipe A menjadi Tipe B. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan dari sebelumnya Tipe B menjadi Tipe A. Terakhir tentang pembentukan UPT Kesehatan.
Wakil Bupati Solok Selatan mengatakan perubahan pada perangkat daerah ini sejalan dengan makin kompleks dan berkembangnya program daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan.
“Tuntutan untuk menghasilkan produk hukum yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta menjawab keinginan dan harapan masyarakat secara luas, menjadi sesuatu yang mesti kita sikapi dengan arif dan bijaksana,” kata Yulian dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan, Senin (30/12/2024).
Diharapkan dengan adanya Perda ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap percepatan pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di tingkat nagari.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Solok Selatan Martius juga menyampaikan pada Masa Persidangan Pertama Tahun 2024/2025 oleh Anggota DPRD Periode 2024-2029 ini telah ditetapkan tiga Ranperda. Satu Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang
RPJPD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2045.
“Dengan telah berakhir masa persidangan pertama Tahun 2024/2025, maka marilah kita tutup Masa Persidangan Pertama Tahun 2024/2025 dan kita buka pula Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025,” terangnya.
Dia menyebut bahwa Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 yang dimulai pada 30 Desember 2024 hingga 4 April 2025, merupakan masa persidangan yang cukup berat. Sebab bertepatan dengan dimulainya tahun anggaran 2025 dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.
“Untuk itu, kita perlu terus meningkatkan kinerja, koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD maupun pelaksanaan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandasnya. (DenO)