Medan, investigasi.new – PT Sentosa Plastik, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jl. Ladang No. 193, Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah cair secara ilegal ke aliran air masyarakat yang bermuara ke Sungai Deli. Jum’at (14/03/2025) sekitar pukul 15.00 wib.
Perusahaan ini disebut-sebut warga “perusahaan siluman” karena tidak memiliki plang atau identifikasi jelas di lokasi operasionalnya.
Warga sekitar mengeluhkan dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Limbah cair yang dibuang diduga mengandung bahan kimia berbahaya dari proses produksi plastik, yang kemudian mengalir ke Sungai Deli. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
Tim investigasi.news mencoba mengonfirmasi dugaan ini dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pihak perusahaan terkesan menutup diri dan menolak memberikan keterangan atau akses kepada tim investigasi. Bahkan, kehadiran tim dianggap tidak diinginkan.
Pencemaran Sungai Deli bukanlah hal baru. Sungai ini telah lama menjadi sorotan akibat tingginya tingkat pencemaran dari berbagai sumber, termasuk limbah industri. Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini sebelum dampaknya semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, PT Sentosa Plastik belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembuangan limbah ilegal tersebut. Masyarakat dan tim investigasi.news terus memantau perkembangan kasus ini sembari menunggu tindakan lebih lanjut.
(Raja/man)