Sibolga | Investigasi.news – Perwakilan Masyarakat Desa Masundung yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, pada Rabu (26/03/2025).
Kedatangan perwakilan masyarakat Masundung tersebut sekitar pukul 11.00 WIB dalam rangka menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Masundung Tahun Anggaran 2022 hingga T. A 2024 oleh Oknum Kepala Desa Masundung.
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan dari Forum Masyarakat Masundung diterima oleh Kasi Pidsus Kajari Sibolga, Jefferson Hutagaol. Kasi Pidsus menjelaskan, Pengaduan dari Masyarakat Masundung diterima dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun dirinya juga meminta masyarakat tetap sabar dan tidak tergesa-gesa dalam membuat opini terkait dengan pengaduan yang disampaikan.
“Kami menerima pengaduan dan mengapresiasi kepercayaan masyarakat kepada Kajari Sibolga dalam penanganan pengaduan yang disampaikan. Dan kami minta masyarakat harus tetap menjaga kondisi sosial kemasyarakatan di Desa Masundung tetap kondusif, pengaduan ini tetap ditangani sesuai dengan Prosedur dan Ketentuan yang berlaku,” jelas Kasi Pidsus.
Usai menyampaikan surat pengaduan ke Kajari Sibolga, salah seorang perwakilan masyarakat Masundung, Anotona Harefa (43) menjelaskan, dirinya bersama dengan perwakilan lainnya mendatangi Kajari Sibolga untuk bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga dalam rangka menyampaikan Pengaduan Masyarakat.
“Kedatangan kami kesini dalam rangka menyampaikan Pengaduan Masyarakat Masundung terkait dugaan atas penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa Masundung dari Tahun Anggaran 2022 hingga tahun 2024,” ungkal Anotona Harefa.
Sementara Sihol Sipahutar (74) perwakilan masyarakat lainnya mengatakan, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Masundung selama ini tidak transparan dan tidak berkeadilan, mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban semua atas inisiatif dan keputusan Kepala Desa semata.
“Sejak periodenisasi Kepala Desa Masundung tahun 2022 hingga tahun 2023 Papan informasi tidak ada di kantor desa. Hanya setelah Pak. Sugeng memerintahkan baru pada tahun 2024 terpampang Papan Informasi di Kantor Desa Masundung,” beber Sihol Sipahutar.
Ditempat yang sama, Yasona Zega (42) dari salah seorang perwakilan masyarakat mengatakan, bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa terkait Dana Desa Masundung T. A 2022 hingga T. A 2024, ada banyak kejanggalan – keganjalan yang menimbulkan dugaan ditengah – tengah masyarakat. Seperti Pelaksanaan Kegiatan PAUD/TKA/Honor Guru PAUD, dll. Ada anggaran hingga mencapai ratusan juta rupiah sementara di Desa Masundung tidak ada kegiatan PAUD dan TKA.
“Bagaimana bisa ada anggaran puluhan juta bahkan kalau di total mencapai ratusan juta untuk pelaksanaan kegiatan PAUD/TKA dan Honor Guru PAUD sementara di desa kami tidak ada PAUD,” ujar Yasona Zega dengan ketus.
Dari Pengaduan Masyarakat yang disampaikan, di duga kerugian negara atas penyalahgunaan Dana Desa Masundung T. A 2022 hingga 2024 mencapai 1,3 miliyar.
“Kami berharap Dumas dari Forum Masyarakat Desa Masundung ini, dapat di proses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkas Perwakilan Masyarakat Desa Masundung menutup keterangan persnya.
(wr.warasi)