Labuhanbatu, Investigasi.news – Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan tanah yang berada di kelurahan Ujung Bandar dan kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan, setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN ) Rantauprapat yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
Gugatan ini dilakukan Jurtini Siregar (66), seorang wanita tua sebagai ahli waris sah atas tanah seluas 2 hektare berdasarkan segel asli tahun 1982. Dimana Tanah tersebut diduga telah dirampas oleh pihak yang menjadi tergugat, termasuk empat perusahaan, diantaranya perusahaan showroom mobil.
Dalam Persidangan dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN RAP memutuskan bahwa para Tergugat tetap berhak atas kepemilikan tanah yang telah bersertifikat sejak tahun 1995.
Namun, pihak penggugat menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik dan kesaksian para saksi saksi yang di hadirkan dalam persidangan di pengadilan.
“Kami menilai putusan hakim sangat janggal dan menyalahi aturan hukum. Ini menguatkan dugaan adanya mafia tanah dan mafia hukum Peradilan di Pengadilan negeri Rantau Prapat,” Ucap Jurtini Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
Penggugat menyampaikan bahwa segel tanah milik orang tuanya tidak pernah diperjual belikan, Ia menegaskan bahwa bukti surat yang diajukan tergugat, yaitu segel tahun 1990, diduga membuat tanda tangan palsu.
“Hakim dinilai telah mengabaikan fakta bahwa kami tidak pernah menandatangani surat jual beli. Tanah itu murni warisan orang tua kami,” sebut Jurtini.
Dalam persidangan, penggugat telah menyerahkan berbagai bukti kuat, seperti: Segel tanah asli tahun 1982 yang belum pernah dialihkan, surat keterangan waris dari Desa dan Kecamatan, pernyataan resmi dari Kepala Desa dan Camat yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Ramali Siregar kepada anak-anaknya, serta dua saksi fakta yang memperkuat klaim kepemilikan.
Namun menurut penggugat, semua bukti dan kesaksian tersebut diabaikan oleh majelis hakim. “Kami sudah ajukan semua bukti yang sah, bahkan disaksikan oleh pejabat desa. Tapi entah mengapa hakim Menolak Gugatan Penggugat dan tergugat, sebabnya kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Medan
Lanjut jurtini melalui Kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kita tidak Terima atas putusan pengadilan yang keluar tgl 18 Juni 2025 yang diputus melalui accort dan sesuai aturan baru pada tanggal 1 Juli 2025 baru kita bisa download putusan Accort, yg menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan tergugat seluruhnya. Jelas, kata Beriman, pada putusan sela sidang terdahulu, menolak permohonan para tergugat, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Kita akan melakukan banding, kita akan berjuang terus untuk mendapatkan kepastian hukum, kita tidak ingin masyarakat kecil kerap menjadi korban ketidak adilan hukum,” tegas Beriman Panjaitan, yang juga sebagai Ketua Peradi Pergerakan wilayah Labuhanbatu Raya (Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan). (Ricky/Bso)