PROSES SIDANG TERDAKWA SYUFNIZAR, DAGELAN ?
Sepertinya, proses sidang Tipikor BPBD Pasaman, dengan terdakwanya Syufnizar alias Pakbang, terkesan sudah di setting. Sebelumnya, proses tanpa dihadiri terdakwa (in absentia). Lucunya, usai penuntutan, terdakwa Syufnizar yang dinyatakan DPO, tertangkap. Namun, tetap saja terdakwa Syufnizar tidak dihadirkan pada sidang di PN Padang tersebut. Terlihat proses sidangnya seperti dagelan saja, ungkap Boy Roy Indra,SH, yang juga hadir pada sidang itu.
PENANGANAN kasus proyek bencana BPBD Pasaman, tahun APBN 2016 senilai Rp.1,7 miliar lebih, oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, terkesan ada yang dilindungi dan ditutup – tutupi. Sehingga, perjalanan prosesnya seperti drama sinetron. Seperti sidangnya pada tahap ketiga di PN (Pengadilan Negeri) Padang, dengan terdakwanya Syufnizar alias Pakbang. Entah kenapa? kayaknya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) enggan menghadirkan terdakwa dipersidangan. Sebelumnya, terdakwa dikatakan buron, makanya tidak dihadirkan. Tapi, setelah tertangkap tetap tak dihadirkan JPU.
Lucunya, pada saat proses sidang Tipikor BPBD Pasaman di PN Padang, Senin 15 November 2021, terdakwa Syufnizar tidak dihadirkan oleh JPU, dan sidang tetap dilanjutkan majelis Hakim, dengan mendengar keterangan terdakwa lewat ponsel (Video Cool). Awalnya, Hakim Ketua Juandra,SH.MH, menanyakan pada terdakwa Syufnizar,” apa betul saudara melarikan, dan sejak kapan ?. Namun dibantah oleh terdakwa,”saya tidak pernah melarikan diri pak hakim, saya Cuma pulang kampong sejak tahun 2018,”jelasnya.
“Tapi sudah berulang kali pihak kejaksaan memanggil saudara,” lanjut Hakim ketua menanyakan pada terdakwa. “Saya tidak pernah menerima surat panggilan dari pihak kejaksaan maupun pihak manapun pak hakim”, jawab Syufinizar tegas.Apakah saudara sudah menerima dan membaca surat dakwaan dan surat tuntutan terhadap saudara, dari JPU ? Tanya hakim lagi. “belum terima, apalagi membacanya pak hakim”, jelas Syufnizar.
Mendengar hal itu, Hakim ketua meminta JPU merealisasikan hak- hak terdakwa. Dan sidang ditunda, jum`at 19 november 2021. Juga salah seorang hakim anggota mengingatkan JPU, agar terdakwa dihadirkan.Sementara JPU, Sriyani Latifa Syam,SH, Debby Kristina,SH.MH, waktu itu, terlihat gelagapan.
Dan anehnya, pada sidang jum`at 19 November 2021 kemaren, JPU tetap saja tidak menghadirkan terdakwa, padahal Syufnizar di tahan LP Anak Aia , Kota Padang. Selanjutnya, proses sidangnya dilakukan dengan sistim zoom, untuk keterangan terdakwa. Anehnya lagi, pihak JPU justru menanyakan pada terdakwa, soal keabsahan sertifikat tanah berumah yang telah disita oleh pihak kejaaksaan itu sendiri beberapa bulan lalu, “apakah tanah bertifikat yang telah disita bukan lagi milik saudara ?”, Tanya JPU. “Betul pak, sudah dibeli oleh almarhum Zulkifli”, jelas Syufnizar. “ Ooo begitu ya, bukan milik saudara lagi ya,”tegas JPU. Ya Pak,balas Syufnizar.
Adapun pertanyaan JPU, yang berupaya melemahkan asset terdakwa Syufnizar, berupa sertifikat tanah perumahan dikampungnya Aceh, ditanggapi oleh Boy Roy Indra,SH, salah seorang Advokat, yang juga hadir pada sidang Tipikor BPBD jum`at 19 november kemaren. Kayaknya, ada setingan atau diduga sudah ada deal antara pihak kejaksaan dengan terdakwa Syufnizar. Kan lucu, soal asset terdakwa yang telah berbulan bulan disita dan tidak ada yang komplin, justru pihak kejaksaan sendiri yang menyita, kemudiaan dia pula mempertanyakan keabsahan. Ada apa ? ungkap Boy heran.
Terlalu kasar setingannya, sehingga proses sidang terlihat lucu-lucuan. Dari pertanyaan tersebut, sudah bisa dibaca, bahwa ujung- ujungnya dalam putusan, sertifikat tanah yang telah disita dikembali kepada yang berhak, lanjut Boy. Tentunya sudah ada deal, itu makanya, JPU menyampaikannya dipersidangan, tambahnya.Andaikan terdakwa Syufnizar tertangkap sebelum tuntutan, tentu keterangan saksi- saksi maupun terdakwa, tidak suka sukanya mereka, karena masing- masing mereka saling bantah, sehingga proses sidang berjalan dengan semestinya, jelas Boy.
Pada sidang saat itu, Cuma pertanyaan hakim anggota perempuan, yang menjurus.Diantaranya, hakim anggota itu bertanya,”apakah betul saudara yang menerima dana proyek sebesar RP.1,7 lebih itu ?”. “Betul Buk hakim”, jawab Syufnizar. “Lalu dana itu sebagian saudara transfer ke beberapa orang ?”, Tanya hakim anggota itu. “Betul buk hakim, sebab dana untuk membiayai proyek tersebut, meminjam dari mereka”, jelas Syufnizar. Kemudian, berapa sisa dana kontan itu yang saudara ambil ? Tanya hakim anggota lagi. Cuma Rp.200 juta, berupa uang pribadi saya yang terpakai untuk proyek, jawab Syufnizar.
Terus, Hakim anggota menanyakan lagi soal dana proyek yang diambil oleh terdakwa Syufnizar itu, “ kepada siapa saja saudara berikan dana proyek tersebut ?”. “ Kepada Wan coro Rp.1,3 miliar, untuk membayar pinjaman- pinjaman yang sudah membiayai proyek tersebut buk hakim”, jelas Syufnizar. “Apakah tidak ada pejabat- pejabat BPBD pasaman atau untuk bupati ?”lanjut hakim anggota menanyakan. “Tidak ada buk hakim”, jawab Syufnizar.
Lalu, Hakim anggota menjelaskan, “Terbuka sajalah,sebab kebanyakan mereka kan sudah terpidana, jadi tidak ada pengaruhnya lagi,” lanjut hakim.Berarti, semua aktifitas dan hal hal terkait proyek BPBD itu, semuanya tanggungjawab saudara ? Tanya hakim lagi. Ya buk hakim, ujar Syufnizar.Kemudian, Hakim ketua menetapkan sidang lanjutannya, Jum`at 26 November 2021, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Sementara, pada sidang tahap kedua perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) BPBD Pasaman, atas proyek PL (Peragiah Langsung) bernilai sekitar Rp.1,7 miliar lebih itu, dengan terdakwanya Sayuti Pohan (mantan Kepala BPBD Pasaman) dan Alias (manta Bendahara Pembantu), juga menghadirkan saksi-saksi, seperti Terlihat dipersidangan, saksi-saksi, diantaranya, Bupati Yusuf Lubis, Wabup Atos Pratama, Hasbullah (keponakan Yusuf Lubis) dan Jimmy Abdilah (Direktur VC.Swamandiri), guna di konfrontir keterangan mereka masing-masing.
Dan keterangan Sayuti Pohan waktu itu, baik sebagai saksi maupun terdakwa, sama. Yakni, paparan Sayuti Pohan menyebutkan, pasca terjadinya bencana di wilayah Kabupaten Pasaman, ia selaku Kepala BPBD Pasaman bersama pihak PU Pasaman, diperintahkan bupati, mulai dari memantau titik – titik bencana, memverifikasi dan menghitung biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan kembali. Setelah itu bagaimana ? Tanya Hakim Ketua. Keseluruhan hasilnya di laporkan pada bupati, jawab pohan.
Lalu, setelah itu bagaimana lagi ?, lanjut Hakim Fauzi Isra (Ketua). Dari total hitungan biaya yang dibutuhkan, dimintakan pada BNPB pusat, pak hakim, jelas pohan. Siapa yang mengusulkan permintaan dana ke BNPB tersebut ? ucap hakim Ketua. Bupati pak hakim, jelas pohan. Betul itu saudara saksi ? Tanya hakim pada saksi Yusuf Lubis. Betul yang mulia, jawab Yusuf Lubis singkat. “Berarti secara kewenangan kan saudara yang bertanggungjawab, ada saudara laporkan lagi, kondisi proyeknya udah siap atau belum ?, desak hakim Fauzi. Agak lama terdiam mikir, dan lalu katanya, “lupa yang mulia,” ujar Yusuf Lubis.
Selanjutnya, Sayuti Pohan menjelaskan, setelah permohonan permintaan dana ditandatangani bupati, lalu direspon oleh BNPB, dengan mengutus stafnya ke lokasi bencana yang ada. Dan hasilnya, pihak BNPB pusat hanya menyetujui bantuannya sebesar Rp.6,1 miliar, ujarnya. Kemana dana itu dikirim ? Tanya hakim ketua. Ke rekening BPBD pak hakim, jawab pohan. Karena Sayuti menjelaskan sampai disitu, lalu hakim melanjutkan pertanyaannya,” setelah dana Rp.6,1 miliar itu berada di rekeing, kemana saudara laporkan ?. Dilaporkan pada bupati, pak hakim, ucap pohan.
Seterusnya bagaimana, coba saudara jelaskan, selagi orang- orangnya hadir saat ini, biar tak sepihak, pinta hakim Fauzi. “Ya, waktu itu saya jelaskan pada bupati, bahwa banyak didatangi tim sukses minta proyek PL bencana tersebut, terus saya menyodorkan nama-nama yang minta proyek dimaksud,” jawab pohan rinci. Lalu bagaiman sikap bupati ? lanjut hakim. Dari 9 paket bencana itu, bupati menentukan nama-nama orangnya, dengan membubuhi parafnya. Diantaranya, Wabup Atos Pratama 1 paket, Syufnizar alias pakbang 1, Hasbullah 5 paket dan dua paket lagi, juga diperuntukan untuk tim sukses di Panti, ungkap Pohan.
Usai mendapat keputusan bupati Yusuf Lubis tersebut, pohan mengatakan, mendatangi Wabup Atos diruangannya, “Pak Wabup, ini keputusan bupati tentang orang- orang yang mendapatkan proyek bencana itu, termasuk untuk Pak Wabup sepaket (senilai Rp.1,5 miliar),” ujar Pohan. Terus, spontan wabup merobek kertas oretan nama-nama yang di paraf bupati tersebut. “Wah…. Ini bahaya kalau diketahui wartawan dan LSM,” ucap wabup saat itu, jelas Pohan.
Kemudian, pertanyaan hakim ketua Fauzi Isra mengarah ke saksi Jimmy Abdilah, yang duduk bersebelahan dengan saksi Yusuf Lubis. “Coba saudara saksi jelaskan seperti kesaksian sebelumnya,” Tanya hakim ketua pada Jimmy. Karena terlihat Jimmy agak kikuk, lalu hakim ketua menjelaskan lagi, “ kan awalnya proyek ini tidak dapat, dan setelah Syufnizar alias pakbang menghadap bupati, terus dapat, kan begitu keterangannya sebelum ini. Dan kenapa jadi dapat ?”, Tanya hakim. Ya, ada fee Rp.100 juta, pak hakim. Untuk siapa, dan kepada siapa fee Rp.100 juta diberikan ? lanjut hakim. Untuk bupati pak hakim, jawab Jimmy sembari melirik ke Yusuf Lubis yang duduk disebelahnya.
Mendengar keterangan kesaksian Jimmy Abdilah itu, lalu hakim Fauzi menanyakan langsung pada saksi Yusuf Lubis, “ apa benar keterangan saksi Jimmy tersebut ?. Tidak benar yang mulia, jawab Yusuf Lubis. Terus, hakim menanyakan lagi, “ apakah saudara saksi tahu dan kenal dengan Syufnizar alias pakbang ?. Tidak kenal, Cuma tahu dari orang-orang, bahwa pakbang adalah kontraktor dari aceh, tuturnya. Mendengar jawaban Yusuf Lubis itu, pengunjung sidang saling pandang, dan tersenyum.
Saksi Bupati Yusuf Lubis menjelaskan ketika sidang itu, bahwa di awal tahun 2016 terjadi bencana alam di berbagai nagari wilayah kabupaten pasaman. “Pada bulan februari 2016, saya baru dilantik sebagai bupati pasaman. Saya bersama dinas terkait, termasuk terdakwa Sayuti Pohan, sebagai Kepala BPBD Pasaman ketika itu, turun langsung ke titik titik bencana.”Papar Yusuf Lubis dengan rinci. Setelah itu bagaimana ? apakah peran saksi ?, Tanya hakim. Setelah itu, saya memerintahkan dinas terkait, seperti BPBD dan Dinas PU, untuk mengevaluasi kerusakan dan menghitung biaya yang dibutuhkan guna perbaikannya, jawab Yusuf Lubis.
Juga pernah ditanyakan hakim ketua,” siapa yang mengajukan permohonan tersebut ke BNPB ?,Tanya Hakim Ketua. “Saya yang mulia”, jawab Yusuf Lubis. “ Apakah terdakwa Sayuti Pohan ikut menandatangani permohonan itu ?” Tanya hakim lagi. “tidak ingat yang mulia”, ucap Yusuf Lubis mencoba berkelit. Lalu, Hakim Ketua meminta JPU Terry Gunawan membacakan lagi BAP, sembari mengingatkan pada Yusuf Lubis, “ bila saudara tidak memberikan keterangan yang benar, maka dapat diancam memberikan keterangan palsu, dan diancam 7 tahun penjara, serta saya akan perintahkan jaksa menahan saudara,” tegas Hakim Fauzi Isra. Ya yang mulia, permohonan itu hanya saya menandatanganinya, ujar Yusuf Lubis dengan terbata-bata.
Pada perkara proyek bencana BPBD pasaman ini, nama Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, selalu disebut sebut oleh para saksi dipersidangan waktu itu.Apalagi, Masyarakat umumnya pada tahu, siapa yang membagi bagi proyek dimaksud, dan tim sukses yang menikmatinya. Namun,entah kenapa pihak kejaksaan hanya menetapkan keroco-keroco, dan mengorbankan para ASN/PNS tataran bawah. Pada sidang tahap awal, yang menjadi korban, yakni, Rw (PP ), Arz (Pengawas) dan Fr (Ketua PHO), masing-masing di putus bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dan subsideir 5 bulan.
Akibat terdakwa Syufnizar tertangkap usai pembacaan tuntutan dari JPU, sehingga tidak diketahui keterangan siapa yang benar.
Sebab, dari keterangan saksi Alias (terpidana), ia tidak kenaal dengan Syufnizar alias pakbang. Dan waktu pencairan dana, Cuma dia bersama Jimmy ke Teller BRI. Sedangkan keterangan terdakwa Syufnizar sama dengan saksi Lusiana, selaku kasir di teller waktu pencairan dana. Ketika ditanya hakim ketua, “Siapa yang mendatangi saksi di teller, dalam proses pencairan dana proyek BPBD pasaman itu”. Yang datang waktu itu, terdakwa Al dan pak bang, ujar Lusiana.
Apakah saksi kenal dengan pak abang, lanjut hakim ketua. Kenal pak hakim, dia nasabah Bank BRI juga, jawabnya . Kenalkah saksi dengan jimmy, direktur CV.Swamandiri ? Tanya hakim lagi. Tidak pak hakim. Lalu, sama siapakah dana Rp.1,7 milyar itu saksi serahkan ? ujar hakim ketua ingin tahu. Pada pak bang, jawab Lusina. Adakah Al waktu penyerahan dana tersebut, lanjut Tanya hakim. Tidak ada pak hakim, terang Lusiana.
Nah, dari keterangan saksi-saksi dan bukti – bukti pada persidangan awal kasus Tipikor BPBD, mulai dari sidang pertama, dengan terdakwanya Rizalwin, Rambe, dan Ferizal, kemudian sidang kedua, dengan terdakwanya Sayuti Pohan dan Alias,maka sesuai dari fakta persidangan tersebut, maka Majelis Hakim pada putusannya menyebutkan beberapa pertimbangannya.
Diantara pertimbangannya, “ Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi suatu rangkaian yang sistimatik antara Bupati Yusuf Lubis yang menunjuk Syufnizar panggilan pakbang yang mengerjakan pekerjaan tersebut.Irwan Hariady panggilan Wan Coro sebagai Sub Kontrak, Rizalwin selaku PPK, Arinsyah selaku pengawas, Ferizal selaku ketua Tim PHO. Alias selaku Bendahara proyek dan Sayuti Pohan selaku Kepala Pelaksana BPBD Pasaman, sehingga dicairkan dana sejumlah Rp.1.873.000.000,- Kemudian, sebagian dana di transfer oleh Syufnizar ke beberapa rekening.”. Berdasarkan pertimbangan tersebut, “Unsur dilakukan secara bersama sama” telah terbukti menurut hukum. Lalu, nama nama yang disebut itu, siapa yang belum ditindaklanjuti secara hukum ? (Rb/Wn/Sy/RD)
Boy Roy Indra,SH. Pengamat Hukum
ADA APA DENGAN TERDAKWA SYUFNIZAR ?
Sebagai profesi Advokat, yang juga pernah mengikuti sidang Tipikor BPBD pasaman, pada tahap pertama, dalam mendampingi terdakwa Rizalwin, Ferizal, dan Arinsyah, selaku pengacaranya, jadi heran melihat proses sidang lanjutan tahap ketiga, dengan terdakwanya Syufnizar alias pakbang tersebut. Ia yang ikut menghadiri sidang Tipikor BPBD itu, jum`at 19 November kemaren, menilai kayak degelan saja proses sidangnya.
Kayaknya, sudah ada setingannya, tertangkapnya terdakwa Syufnizar alias pakbang, ketika usai pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya. Dan ada upaya untuk membatasi dan menutup-nutupi keterangan, yang akan disampaikan terdakwa Syufnizar. Bahkan, meskipun terdakwa sudah tertangkap, tetap saja tidak dihadirkan dipersidangan. Sedangan, keterangan lewat zoom, tidak leluasa terdakwa maupun hakim bertanya dan menjelaskannya.
Sidangnya terlihat lucu-lucuan, ketika pihak JPU melakukan pertanyaan terhadap terdakwa Syufnizar lewat zoom di PN Padang.”Benarkah sertifikat tanah perumahan yang telah disita oleh Kejaksaan, bukan milik saudara lagi ?”, Tanya salah seorang JPU. “Betul pak, rumah itu sudah dijual kepada almarhum Zulkifli, memang sertifikatnya belum balik nama, dan masih ada sisa pembayarannya,” jelas Syufinazar, seperti sudah ada kesepakatan dengan pihak kejaksaan.
Begitu juga, dengan pertanyaan Hakim anggota pada terdakwa Syufnizar, soal aliran dana proyek yang diambilnya sebesar Rp.1,7 miliar lebih.” Dengan siapa terdakwa ke teller BRI dalam pencairan dana proyek itu ?”, Tanya hakim anggota. “Dengan Alias Buk Hakim”, jawabnya. Dimana saudara Jimmy waktu itu ? Tanya hakim lagi. “Diteras kantor Buk Hakim”, jelas Syufnizar.
“Apakah terdakwa kenal dengan Lusiana, kasir Bank itu ?” Tanya Hakim lagi. “Sekedar kenal dalam kegiatan di bank saja, kalau suaminya memang sama-sama bekerja di perusahaan Pt. Aceh, yang dipimpinnya. Lalu, kenapa Lusiana menyerahkan dana pada saudara, sedangkan di cheque atau kwitansi pencairan dana tidak ada nama saudara, Tanya Hakim. Namun kemudian, suara dari peralatan zoom terganggu karena sinyal.
Kayaknya, semua jawaban dari terdakwa sudah diseting dan diduga sudah ada deal antara Syufnizar dengan pihak-pihak tertentu. “Sebab, Syufnizar atau pak bang yang saya kenal, cukup cerdas dan tidak sedungu ini,” ujar Boy. Bahkan lucunya, Syufnizar mengaku bertanggungjawab atas semua permasalahan kasus proyek BPBD pasaman, yang telah memakan korban 5 orang ASN/PNS Pemkab Pasaman itu. Dan ujung-ujnungnya sudah bisa ditebak, bahwa sertifikat rumah yang telah disita itu akan dikembalikan, serta kompensasi lainnya. Apalagi, keterangan terdakwa tidak bisa dijadikan alasan hokum. Sebab, terdakwa boleh saja berbohong dalam membela dirinya. (Rb/RD)
Priagung Nurhadianto, S.H., M.H. – Pengamat Hukum
JPU MEMPERSULIT PERSIDANGAN
JIKA melihat bagaimana proses pemeriksaan sidang terdakwa di pengadilan yang hanya tampil melalui Zoom, terlihat jelas dugaan JPU ingin mempersulit persidangan, agar dalang-dalang lainnya tidak terungkap. Sebab, terdakwa bisa membuat manipulasi serta alasan-alasan yang membuat keterangan terdakwa menjadi tidak jelas jikalau hanya melalui aplikasi Zoom.
Dalam fakta persidangan tindak pidana korupsi di PN Padang itu sebelumnya, ada banyak temuan-temuan. Berbagai temuan seperti dugaan kongkalikong antara pengusaha yang memenangkan paket proyek dengan Bupati Pasaman periode yang lalu yaitu Yusuf Lubis dan koleganya. Proyek dimanipulasi sedemikian rupa agar pengusaha itu mendapat paket proyek dengan syarat kompensasi tertentu. Bukan itu saja, banyak duit sebagai fee proyek mengalir ke berbagai pihak.
Mengapa penanganan kasus tindak pidana korupsi BPBD Pasaman cenderung berjalan lambat dan tidak konsisten?. Karena, Kepentingan politik dalam produk hukum, mafia hukum, profesionalitas penegak hukum, birokratisme dalam proses hukum, yang nyata-nyata buruk dan tidak lagi mengenal rasa malu. Matinya etika sosial politik, tidak efektifnya peraturan dan perundang-undangan, serta birokrasi tidak efisien. Akibat rezim penguasa serta penegak hukum ikut kongkalikong. Aparat hukum juga tak memiliki taring karena mengawal proyek yang bergulir di pemerintahan. Itu akibat penyanderaan penegak hukum.
Syufnizar sebagai seseorang yang diduga sebagai dalangnya, harus menjalani hukumannya yang setimpal, mulai dari segala itikad buruknya sewaktu masih menjadi buronan. Serta kejahatan tindak pidana dalam penyuapan birokrasi, penipuan, ditambah dengan pemberatan pidana sebagai residivis sampai dengan permufakatan jahat dengan birokrat. Terkait residivis dan itikad buruk syufnizar dapat dikenakan ketentuan Pasal 486 KUHP. Selanjutnya, terkait kongkalikong dengan oknum pejabat, Syufnizar dapat juga dikenakan Pasal 88 dan Pasal 55 terkait permufakatan jahat yang seharusnya ini bisa dimanfaatkan Jaksa dan Hakim dalam mengurai dan membongkar benang kusut pemberantasan kasus korupsi BPBD Pasaman.
Kalau penegak huku mau, Ini adalah momen penting yang harus dimanfaatkan Hakim dan Jaksa, untuk membongkar kasus korupsi BPBD Pasaman yang selama ini hanya mengorbankan pemain-pemain “kecil” serta bawahan yang terseret oleh “sistem”. Syufnizar adalah salah satu kunci untuk membongkar pelaku-pelaku lainnya dan mengambil kembali aset negara yang telah dirampas dan dicuri oleh white collar crime atau kejahatan kerah putih.
Tinggal ketegasan dan keseriusan penegak hukum pada kasus ini, untuk membongkar fakta-fakta yang sudah jelas. Jika jaksa masih terus dengan sikap dan karakter seperti sekarang akan sangat sulit untuk membongkar dalang-dalang utama dalam kasus ini, sehingga penangkapan Syufnizar hanya seperti formalitas bukti kerja kejaksaaan kepada masyarakat.(Zaman)