Situbondo, Investigasi.news – Akhirnya Petugas tindak pidana khusus (Tipidsus) Satreskrim polres Situbondo mengambil sikap atas beberapa pengaduan. Dengan menyita barang bukti dump truck nopol DK 9374 AI milik PT Arya Radja Rahardja (ARR) di perbukitan Watu Lungguh, Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.Sabtu 27/11/21 kemarin.
Begitu juga petugas Tipidsus Satreskrim menyita barang bukti alat berat ekskavator, serta 41 nota lembar penerimaan dan 41 lembar nota pengiriman, dan satu bendel berupa nota kosong.
Sebelum melakukan penyitaan,polisi sudah lebih dulu mengamankan 10 pekerja tambang yang diduga ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, selain itu, petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo juga memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal Watu Lungguh milik PT Arya Radja Rahardja tersebut.
“Jadi sudah dipasang garis polisi,” kata Iptu Achmad Sutrisno,dikutip dari FaktualNews.id.
Menurutnya,tindakan penyitaan yang dilakukan Tipidsus Satreskim karena izin tambang di Watu Lungguh tidak dilengkapi Izin Operasional Penambangan (IOP), namun PT Arya Radja Rahardja tetap melakukan aktivitas penambangan di perbukitan tersebut.
“Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo, hasil tambang PT Arya Radja Rahardja, seperti tanah uruk dan batu dijual ke UD Hadi Jaya,” Ungkap Sutrisno.
Iptu Sutrisno menegaskan, khusus 10 pekerja PT Arya Radja Rahardja, yang diamankan dari lokasi tambang ilegal Watu Lungguh, diperiksa secara maraton sekitar 14 jam, dengan status sebagai saksi saja dan dipulangkan.
“Setelah diperiksa sekitar 14 jam sebagai saksi tambang ilegal tersebut, mereka dipulangkan ke rumahnya,” pungkasnya. Tim