Padang, Investigasi.news – dan penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI yang diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa
“Dengan diperolehnya dua apresiasi ini membuktikan bahwa PT Semen Padang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksi, sistem manajemen, pengelolaan lingkungan dan CSR,” kata Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri saat dihubungi dari Padang, Selasa.
Ia menjelaskan untuk meraih Sertifikat Industri Hijau, PT Semen Padang harus melalui sejumlah proses, dimulai dari permohonan sertifikasi, tinjauan dokumen dan persyaratan audit tahap 1, penilaian lapangan atau audit tahap 2, keputusan sertifikat, penerbitan sertifikat, audit pengawasan dan pembaruan sertifikat.
Sertifikat Industri Hijau yang masa berlakunya selama tiga tahun, pertama kali diraih PT Semen Padang pada tahun ini yakni untuk Pabrik Indarung VI.
“Perusahaan/industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau akan mendapatkan banyak manfaat, yaitu efisiensi bahan baku, energi dan air, sehingga limbah dan emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan proses produksi yang lebih efisien, akan turut meningkatkan daya saing produk,” kata Yosviandri.
Selain meraih Sertifikat Industri Hijau, PT Semen Padang juga menyabet penghargaan Industri Hijau dari Kemenperin untuk kategori Industri Besar.
Penghargaan Industri Hijau yang dilaksanakan setiap tahun, pernah diraih PT Semen Padang dua tahun berturut-turut yakni pada 2017 dan 2018.
Penghargaan Industri Hijau, kata Yosviandri merupakan salah satu bentuk insentif nonfiskal bagi perusahaan industri manufaktur yang telah melakukan upaya yang signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi dan air.
Program Penghargaan ini diberikan kepada Perusahaan industri dibagi dalam 3 kategori, yaitu industri besar, industri menengah, dan industri kecil.
Terpisah, Kepala Unit Safety Health dan Environment (SHE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menyampaikan industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0.
“Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan yang lebih berguna,” katanya.
Sementara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutan pada “Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau” mengatakan, penganugerahan Program Industri Hijau dan penyerahan Sertifikat Industri Hijau merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan-perusahaan industri yang telah mewujudkan Industri Hijau dan telah memperlihatkan komitmen dalam menerapkan prinsip prinsip Industri Hijau secara konsisten dan juga berkelanjutan.
“Kemenperin secara rutin menyelenggarakan Program Penghargaan Industri Hijau, yang penilaiannya menggunakan indikator kinerja yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Ada 88 perusahaan industri yang mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi yaitu level lima, diikuti 49 perusahaan industri yang mendapat level empat, dan 15 perusahaan industri yang memerlukan upaya lebih optimal untuk menerapkan prinsip industri hijau,” katanya.***