Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020
untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diperoleh setelah melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pendapatan Akhir Fraksi DPRD Agam dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Selasa (6/7).
Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Agam, Irfan Amran,hadir ketua Dprd Novi Irwan , wakil ketua Suharman ,anggota Dprd Agam dan Plt Sekwan Arnel beserta jajaran.
Dari pemerintah daerah hadir wakil bupati Agam Irwan Fikri ,sekda Agam Martias Wanto ,staf ahli,asisten dan beberapa kepala OPD.
Dalam rapat tersebut masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir yang dimulai dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Edwar,H Dt Manjuang Basa,Fraksi PKS dibacakan Asrizal disusul Fraksi Demokrat Nasdem dibacakan oleh Syafril ,Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN )yang dibacakan oleh Hendrizal,Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Adrius ,Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardisal Athan dan terakhir dari Fraksi PBB,Hanura,Berkarya di bacakan oleh M.Ater Dt .Manambun.
Irfan Amran saat memimpin rapat menuturkan hingga disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda, setidaknya sejumlah tahapan pembahasan telah dilalui.
“Setelah mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi DPRD Agam terhadap nota penjelasan Bupati Agam tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020, maka hari ini Perda APBD disepakati menjadi Perda,” ujarnya.
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, imbuhnya, maka pembahasan tingkat 1 selesai diselenggarakan. Pembahasan dilanjutkan ke tingkat 2, yakni pengambilan keputusan dan penandatangan kesepekatan bersama.
“Selanjutnya, dari semua masukan dan saran yang disampaikan seluruh fraksi, kiranya dapat dijadikan bahan rumusan untuk ranperda perubahan APBD tahun 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah dalam sambutannya menyampaikan, setelah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme penyusunan Perda, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah disetujui DPRD Agam.
Lebih jauh disampaikan, pihaknya menyadari pemerintah daerah bersama DPRD merupakan mitra dalam melaksanakan peran dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Peran dan tanggungjawab itu dalam rangka pelayanan dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, tukas Wabup, memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seluruh pembahasan dan kesepakatan bersama DPRD itu akan disampaikan ke Gubernur Sumbar untuk dievaluasi.
“Paling lambat 15 hari gubernur akan menyampaikan hasil evaluasi, dan sesegeranya harus kita tindaklanjuti untuk disampaikan kembali ke gubernur paling lambat 7 hari setelah hasil evaluasi diterima,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan disetujuinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, maka berikutnya sudah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan perubahan APBD tahun 2021.
“Kami optimis dengan komitmen dan kerja sama yang terbina selama ini, kita akan mampu menyelesaikan tahapan berikutnya dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
(Daji)