Pasaman, Investigasi.News-Penasehat hukum terdakwa, sangat menghargai pertimbangan mejelis hakim, meskipun eksepsi tidak dapat diterima, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin pada proses pembuktian nanti,
Hal ini terungkap pada sidang ketiga Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa AA (39) dalam sidang putusan sela kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan pada, Kamis (31/3).
Sidang kasus yang menyeret terdakwa AA yang juga pemilik toko/bengkel Cahaya Motor itu baru selesai digelar di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping. Sidang tersebut dihadiri Muhammad Doni, Yuda Parulian SH, Ilham SH, Firdaus Tri Handoko SH, selaku kuasa hukum terdakwa AA.
Sementara terdakwa AA mengikuti jalannya sidang secara virtual dari sel Mapolres Pasaman.
Pada sidang putusan sela hari ini, majelis hakim PN Lubuksikaping menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Selanjutnya, sidang kasus penggelapan dengan pemberatan tersebut resmi dilanjutkan.
“Satu, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 14/Pid.B/2022/PN.Lubuksikaping atas nama terdakwa AA. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Majelis Hakim PN Lubuksikaping, Misbahul Anwar dalam persidangan, Kamis (31/3).
“Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaimana kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasihat hukum adalah apabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir,” ungkap majelis hakim PN Lubuksikaping.
Lebih lanjut, hakim ketua juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pekan depan. Sidang lanjutan tersebut akan digelar pada, Kamis (7/4/2022) mendatang.
“Kami minta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” pintanya.
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa Yuda Parulian SH mengatakan, eksepsi kita dalam sidang putusan sela hari ini memang ditolak oleh majelis hakim, karena menurut majelis hakim eksepsi yang kita ajukan tidak membuat kejelasan karena itu harus dibuktikan di pengadilan.
“Kami sebenarnya membahas uraian yang tidak jelas. Uraian kalimat-kalimat yang ngawur, yang tidak ada kalimat utama dan kalimat akhirnya, seperti itulah kira-kira,” bebernya.
Namun kata Yuda Parulian, karena putusan sela ini adalah keputusan hakim, kita tentu harus tetap menghormatinya.
“Yang jelas pada pembuktian akan kita tunjukkan bahwa kebenaran itu ada. Dan kita akan siapkan seluruh bukti-bukti itu semua, bahwa klien kami benar-benar tidak bersalah, ” tegasnya.
Katanya, sidang lanjutan selanjutnya akan dilaksanakan pada, Kamis tanggal 7 April 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami berharap, keadilan terwujud di Pengadilan Negeri Lubuksikaping, ” harapnya.
Pantauan Media ini di lapangan, sidang putusan sela di PN Lubuksikaping tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Misbahul Anwar, didampingi Kristin Jones M, dan Aulia Ali Reza. Selanjutnya, selaku JPU Debby Khristina.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa .(AA) Doni SH. Mengatakan Pada Media ini, sangat menghargai pertimbangan majelis hakim, meskipun eksepsi tidak dapat diterima, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin pada proses pembuktian nanti. (Tim Investigasi)