Pasaman, Investigasi.news-Sidang lanjutan perkara dakwaan penggelapan sparepark sepeda motor terhadap AA kali ini agenda pemeriksaan terdakwa di pimpin majelis hakim Misbahul Anwar SH, MH di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa (26/4/2022).
Terdakwa AA dihadapan majelis hakim berurai air mata menceritakan kronologis usaha yang dikelolanya sembari meminta keadilan hakim.
AA menceritakan awal mula berdirinya usaha bengkel sepeda motor dengan nama Cahaya Motor di Sungai Manis, Rao Selatan Kabupaten Pasaman tahun 2007 silam. Adapun dana awal yang digunakan yaitu gajinya yang sudah 7 tahun tak digaji oleh Malaudin yang tak lain adalah Suami kakak kandungnya sendiri di Citra Motor daerah Sihepeng, Madina Sumatera Utara.
Malaudin memberikan dana itu mulanya untuk membeli tanah sebesar Rp35 Juta. Diberi nama toko Cahaya Motor terinspirasi dari toko di Padang Sidempuan, Sumut milik orang chines yang pelayanannya bagus terhadap konsumen. Setelah toko berdiri AA gigih dan ulet membangun usahanya. AA juga giat melakukan komunikasi dengan suplier, mencari langganan, mencari anggota (karyawan) dan menggaji sendiri.
Tahun 2007 silam omset bengkelnya hanya berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu tiap harinya dengan perkiraan omset Rp9 juta per bulan. Melihat usahanya ini ia tetap gigih membinanya bahkan Ia pun rela menjual sepeda motor RX King untuk penambahan modal. Selanjutnya juga menjual kebun karet Rp35 juta dan Sawah Rp24 juta.
Usahnya pun semakin berkembang dan kepercayaan suplier sekamin membaik. Hingga mendapat kepercayaan penitipan barang dari 20 Suplier.
Melihat usahanya yang semakin lancar dan omsetnya terus bertambah, mulailah muncul permasalahan dari suami kakaknya Malaudin sekira tahun 2018. Hingga akhirnya dituduh atas dugaan penggelapan sparepark sepeda motor.
Padahal tahun 2018 saat muncul persoalan itu dibuka AA lah toko Baru dengan nama Abdi Jaya Motor Pasaman (AJMP). Karena mau merdeka, tidak mau terus diancam oleh Malaudin. Karena ia hanya merasa ditipu oleh Malaudin. Buktinya tahun 2012 Malaudin membuat SITU atas namanya sendiri bukan nama AA meskinpun sudah dijanjikan. Bahkan uang Rp1 Miliar yang dibayarkan AA kepada Malaudin tak merubah keadaan. Malaudin mau menguasai semua aset dan bengkel Cahaya Motor.
Guna mengantisipasi pertumbahan darah dilingkungan keluarga, akhirnya diadakan musyawarah keluarga. Dimana barang yang lunas akan dibagi dua. Sementara barang yang masih terhutang menjadi tanggung jawab AA. Makanya AA memindahkan barang terhutang ke toko baru AJMP. Namun belakangan dilaporkan atas dugaan penggelapan.
“Saya memohon keadilan yang mulia. Saya didzolimi. Aset-aset saya semua diambil Malaudin,” ujar AA berurai Air Mata.
Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa AA
Majelis hakim yang diketuai oleh Misbahul Anwar akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap berkas perkara pidana nomor 14/Pid.B/2022/PN Lbs atas nama terdakwa AA (39), dalam kasus dugaan penggelapan dan pemberatan senilai Rp2,5 miliar.
Dikabulkanya permohonan penangguhan penahanan ini dibacakan oleh Ketua Majelis, Misbahul Anwar usai persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, Selasa (26/4) kemarin.
“Permohonan terdakwa untuk penangguhan penahanan dikabulkan, terhitung mulai tanggal 26 April 2022 ini,” jelas Misbahul Anwar usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim meminta agar setelah penangguhan penahanan dikabulkan, terdakwa tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mempersulit proses peradilan.
“Terdakwa harus kooperatif bila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan hukum acara Ya. Dan Terdakwa tidak boleh keluar kota. Serta terdakwa harus patuh terhadap proses persidangan yang dijalaninya,” harap Misbahul Anwar.
Mendengar keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, mata terdakwa AA tampak berkaca-kaca dan langsung menutup wajahnya dengan kedua tanganya.
Tidak itu saja, terdakwa AAjuga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
“Mengerti ya, harus datang dalam setiap agenda sidang. Saudara jangan sampai membuat repot aparat, dan keluarga, ” tandasnya.
AA sangat terharu atas kelapangan hati majelis hakim dengan ditangguhkannya penahanannya dan bisa berkumpul bersama keluarga.
“Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan saya. Terimakasih dan saya bisa berkumpul bersama keluarga. Saya akan kooperatif dalam persidangan selanjutnya,” ungkapnya haru.
Penasehat Hukum Terdakwa Yudha Parulian SH M H didampingi M Doni SH fan Firdaus SH mengatakan, pembuktian dari Jaksa penuntut umum (JPU) selama jalannya persidangan tidak dapat membuktikan adanya peristiwa pidana dari terdakwa, serta yang bersangkutan juga meyakini apabila pengadilan Lubuk Sikaping jeli dan transparan, terdakwa berkemungkinan nanti akan bebas dari dakwaan serta tuntutan JPU.
Menurut Yuda, analisanya menyebutkan bahwa pasal 374 itu harus membuat unsur hubungan kerjasama, upah, serta hubungan atasan bawahan.
Sidang kasus pengelapan dan pemberatan dengan terdakwa AA akan dilanjutkan pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang dengan agenda mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diberitakan sebelumnya, AA ini harus berurusan dengan hukum akibat dilaporkan oleh Mauludin karena dugaan penggelapan dan pemberatan di Mapolda Sumbar.
Dia dilaporkan oleh Malaudin karena diduga mengelapkan sparepark sepeda motor di toko cahaya motor yang dikelola oleh Terdakwa AA sekitar Rp.2, 5 miliar rupiah.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa AA dengan Pasal 374 subsider pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, 12 Mei 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (RIS)