Labuan Bajo, Investigasi.news – Kasus utang peti jenazah Covid-19 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada tukang peti jenazah yang menggempar beberapa waktu lalu akhirnya sudah selesai.
Hal ini sempat menjadi polemik yang cukup besar hingga Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara(PKN)Kabupaten Manggarai Barat Lorens Logam, turun tangan desak Pemda Mabar agar selesaikan persoalan tersebut.
“Pekan lalu saya mendapat informasi ini hingga melakukan koordinasi dan menekankan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat agar segera melakukan pembayaran”.
“Sebab menurut hemat saya anggaran penanganan Covid-19 kita cukup banyak, refocusing anggaran kita kan spiritnya untuk penanganan Covid-19. Artinya konsentrasi penggunaan uang tersebut Untuk penanganan Covid-19. Lalu terjadi persoalan ngutang, kan lucu sekali”.
Selain itu jenazah yang sudah di kubur tentu sudah terdata dan teregistrasi dengan mekanisme administrasi yang ketat.
“Hemat saya terkait anggaran terhadap peti jenazah hingga penguburan sudah dihitung semua. Kalau pemda tidak membayar, tentu kita ambil langkah hukum”.
“Saya pikir masalah ini sudah menjurus ke tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa kali ditagih oleh penyedia peti (Penjual) selama ini selalu dibikin ribet. Sementara barangnya (peti) sudah digunakan. Kewajiban penjual sudah selesai dan sekarang dia menuntut haknya agar segera dibayarkan”.
Syukur aja persoalan ini sudah clear, artinya ada solusi yang cepat diambil meskipun melalui polemik yang cukup panjang. Saya sudah dikonfirmasi oleh Dinkes tadi bahwa uang tersebut sudah dibayar dan kwitansi pembayarannya saya sudah ambil. Kesepakatan kemarin waktu saya datang kesana, Dinkes Janji bayar Rabu pekan besok. Artinya ada percepatan pembayaran. Oleh karena itu persoalan sudah clear and clean. K